Skip to main content

Pendapat Ibnu Hazm tentang Kurban Berserikat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 27, 2012

Ibn Hazm adalah sosok ulama yang mengalami konversi madzhab berkali-kali, pertama dia sebagai pengikut madzhab Maliki, kemudian madzhab Syafi’i dan yang terakhir adalah madzhab Dzahiri di mana kedudukannya tidak hanya sebagai pengikut saja tetapi juga sebagai penerus madzhab tersebut.
Mengenai Ibadah kurban (udhiyah) Ibn Hazm berpendapat bahwa ibadah kurban dengan berserikat dibolehkan dan tidak ditentukan bagian dari setiap hewan kurban dari hasil berserikat. Sebagaimana diterangkan dalam kitabnya al-Muhalla.
Dasar pendapat Ibnu Hazm mengenai kurban berserikat, bahwa kurban itu adalah perbuatan baik dan perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Adapun berserikat (gabungan) di dalam perbuatan baik dan perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah tidak dilarang oleh nash al-Quran.
Selain argumen ayat tersebut Ibn Hazm juga mendukung pendapatnya mengenai ibadah kurban dengan berserikat dengan hadis Nabi:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw, Jika ingin menyembelih hewan kurban maka beliau membeli dua ekor kambing (kibas) yang besar-besar, gemuk-gemuk dan bertanduk serta pejantan (tidak dikebiri). Kemudian beliau menyembelih satu diantara keduanya untuk umatnya yang bersaksi atas keesaan Allah dan bersaksi untuknya sebagai penyampai risalah, dan menyembelih yang satunya lagi untuk Muhammad dan keluarganya. (HR. Ibn Majah)
Hadis tersebut dipaham Ibn Hazm sebagai bentuk perserikatan. Dengan dasar itu pula membolehkan menyembelih hewan kurban untuk beberapa orang yang tidak terbatas jumlahnya dan berlainan rumah dan seekor kambing bisa juga untuk berkurban untuk satu, dan ibadah kurban dengan berserikat.
Dari pendapat Ibn Hazm tersebut dapat difahami dan dijadikan hujjah bahwa ibadah kurban satu dengan berserikat (gabungan) dari beberapa orang, baik terdiri atas satu keluarga maupun lain keluarga dibolehkan, dan boleh bagi satu orang berkurban beberapa hewan kurban.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ibn Hazm, Al-Muhalla, Juz VII, (Dar al-Fikr, t.th). Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: Toha Putra, 1989)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar