Skip to main content

Pengertian Adil dalam Ilmu Hadis

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 30, 2012

Sebuah riwayat hadis yang dapat diterima diantarnya harus diriwayatkan oleh rawi yang adil. Pengertian adil dalam ilmu hadis, berbeda dengan pengertian adil secara umum. Kata adil sendiri berasal dari bahasa arab al-adl dan kata al-adl merupakan masdar dari kata kerja adala (baca pengertian adil secara umum di sini).
Pengertian adil dalam ilmu hadis telah banyak dikemukakan oleh para ulama dalam berbagai bentuk, dan erkaitan dengan sifat perawi hadis. Sebagian ulama mendefinisikannya dengan keistiqomahan yang sempurna dalam berbagai bentuk dan kegiatan agama, selamat dari kefasikan dan selamat dari hal-hal yang merusak muru’ah.
al-Khotib al-Badawi berpendapat bahwa pengertian adil dalam ilmu hadis adalah rawi yang menjalankan segala kewajiban, menepati segala yang diperintahkan, menjaga hal-hal yang dilarang, menjauhi hal-hal yang keji oleh syara’, bersungguh-sungguh dalam menjalankan taqwa dan kewajiban dan menjaga ucapannya yang dapt merusak agama dan muru’ah.
Mayoritas ulama mendefinisikan adil dalam ilmu hadis sebagai suatu tabiat yang mendorong pemiliknya untuk selalu melakukan taqwa dan menjaga muru’ahnya (harga dirinya).
Pernyataan para ulama berbeda dalam kriteria dapat diterimanya suatu riwayat. Karena itu, ulama sependapat atau kewajiban terpenuhinya syarat sehingga seorang perawi dikatkan adil. Siapa saja yang menekuni bidang ini harus memenuhi kriteria atau faktor-faktor penentu seseorang tersebut dinilai adil dalam meriwayatkan hadis
Beragama Islam.
Argumen yang mendasari unsur beragama Islam sebagai syarat adil perawi hadis, tidaklah berasal dari dalil naqli yang shorih, tetapi berasal dari pemahaman ayat dan dalil logika. Walaupun argumen-argumen tersebut berbeda-beda tetapi semua argumen itu saling memperkuat.
Berstatus Mukalaf (al-mukallaf).
Argumen yang mendasari unsur berstatus mukallaf ini tidak ada yang berupa dalil naqliy yang shorih, dalam arti khusus untuk sarat periwayatan hadis. Ulama’ dalam hal ini menggunakan dalil umum. Yakni hadis nabi yang mengatakan bahwa orang gila, orang lupa, dan anak-anak terlepas dari tanggung jawab.
Melaksanakan Ketentuan Agama (taqwa).
Argumen pokok yang mendasari unsur melaksanakan ketentuan agama ialah firman Allah dalam surat al-hujarat: 6.
Memelihara Muru’ah.
Muru’ah merupakan salah satu kata nilai yag berlaku dalam masyarakat. Seseorang yang tidak memelihara muru’ahnya, berarti orang itu telah mengabaikan salah satu tata nilai yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini dapat berakibat, orang itu tidak dihargai oleh masyarakat. Orang yang tidak dihargai oleh masyarakat berkecenderungan melakukan tindakan kompensasi untuk memperoleh perhatian masyarakat. Boleh jadi salah satu bentuk kompensasinya ialah menyampaikan berita bohong.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ibn Katsir, al-Bait al Hadis, ditahqiq oleh Ahmad Mun. Syakir, (Dar al-Fikr, Beirut, 1996). Muhamad Thahhah, Taisir Mustdhah al-Hadis, (Dar al-Fikr, Beirut, t.th). Abu Syubbah, Difa’ an-A lsunnah, (Dar al Liwa, Beirut, t.th), Luwis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lugahah, (Katsilaiqoh, Beirut, t.th). Jalal al-Din Abu al-Fadl Abd al-Rahman al-Suyuti (al-Suyuthi), Tadrib al-Rawi, di tahqiq oleh Irfan Asya Hasuna, (Dar al-Fikr, Beirut, 1993). Subkhi Sholeh, Ulumul al-Hadis wal Mustholahuhu, (Dar al-Ilm lial-Malayin, Beirut, 1988). Abu Bakar Ahmad bin Tsabit (yang dikenal dengan al-Khotib al-Baghdadi), al-Kifayah, (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, t.th). M. Ajaj al-Khotib, Ushul al-Hadis, (Dar al-Masyriq, Beirut, 1989). Nur al-Din, itr, Manhaj an-Naqd fii Ulum al-Hadis, Dar al-Fikr, Beirut, t.th). M. Ajaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, terj. Qodirun Nur, Ahmad Musyafiq, (Jakarta: Gaya Media Pertama, 1998). H.M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, (PT. Bulan Bintang, 1995). Al-Zamarkhasyariy, al-Fa ’iq fi Ghoribi al Hadisi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1979).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar