Pengertian dan Tujuan Politik Hukum menurut Pakar
Pada: October 15, 2012
Hingga saat ini, istilah politik hukum sudah sangat banyak digunakan dalam berbagai disiplin cabang-cabang ilmu hukum. Beberapa pakar hukum mengungkapkan pengertian politik hukum, sebagai berikut;
Menurut Sudarto, pengertian politik hukum dalam kebijakan hukum pidana adalah: Kebijakan dari Negara melalui badan-badan yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki dan diperkirakan bisa digunakan untuk mengekpresikan apa yang terkandung dalam cita-cita masyarakat.
Usaha mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Selain teori politik hukum yang dikemukakan oleh Sudarto, ternyata ada beberapa sarjana hukum yang memberikan pengertian politik hukum, berikut pengertian politik hukum dari beberapa sarjana tersebut:
Solly Lubis mengatakan Politik hukum itu sebagai kebijakan politik yang menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Teuku Mohammad Radhie dalam bukunya yang berjudul Pembaharuan dan Politik Hukum dalam Rangka Pembangunan nasional memberikan pengertian politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasaan Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
Sunaryati Hartono mengemukakan bahwa politik hukum adalah sama dengan Mochtar adalah menyangkut hukum mana yang perlu dibentuk (diperbaharui, diubah atau diganti) dan hukum mana yang harus dipertahankanagar secara bertahap tujuan Negara dapat terwujud.
Padmo Wahjono dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum mendefenisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yangm menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Satjipto Rahardjo memberikan pengertian politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa politik hukum adalah “legal policy”, atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan peggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara”.
IS. Heru Permana mengatakan bahwa Politik atau kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement policy)
M. Arief Amrullah mengatakan Penal Policy atau politik (kebijakan) hukum pidana, pada intinya bagaiamana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat Undang-Undang (kebijakan Legislatif), kebijakan aplikasi (kebijakan yudikatif), dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif).
Adapun tujuan dari polotik hukum,Soehino mengemukakan 3 (tiga) tujuan pengkajian politik hukum, yaitu:
Agar orang mampu memahami pemikiran-pemikiran masa lampau, yang melatarbelakangi penetapan aturan-aturan hukum dan atau ketentuan-ketentuan hukum yang sedang berlaku. Dengan demikian orang mampu mengaplikasikan atau menerapkan aturan-aturan hukum dan atau ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana mestinya.
Agar orang mampu menentukan dan memilih pemikiran-pemikiran tersebut diatas, yang dapat dipergunakan sebagai atau menjadi dasar penetapan aturan-aturan hukum dan atau ketentuan-ketentuan hukum ius constitutum dari ius constituendum yang berlaku dalam rangka menghadapi perkembangan, perubahan, atau pertumbuhan kehidupan bermasyarakat. Sehingga mampu menetapkan aturan-aturan hukum dan atau ketentuan-ketentuan hukum baru sesuai dengan kebutuhan kehidupan bermasyarakat.
Agar orang mampu memahami kebijakan yang menggariskan kerangka dan arah tata hukum yang berlaku. Sehingga dapat menerapkan dan mengembangkan hukum sesuai dengan kebutuhan hidup bermasyarakat dalam satu sistem.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Soehino, Politik Hukum, (BPFE Yogyakarta. 2010). Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori dan Asas Umum Hukum Pidana, (Liberty, Yogyakarta, 1988). Sadjipto Rahardjo, Hukum Dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Dan Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, (Alumni, Bandung, 1983).