Sejarah Munculnya Istilah Politik Hukum
Pada: October 15, 2012
Sejarah istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum lahir, sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang menjadi pemikiran lahirnya disiplin politik hukum, adalah rasa ketidakpuasaan teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. seperti yang diketahui, dari aspek kesejarahan, studi hukum telah berusia sejak lama, mulai dari zaman romoawi hingga zaman postmodern.
Selama kurun waktu yang sangat lama, studi hukum mengalami pasang surut. Perkembangan, dan pergeseran terutama terkait dengan metode pendekatannya. Keadaan tersebut, disebabkan terjadinya perubahan struktur sosial akibat laju industri dan globalisasi baik dibidang ekonomi, politik dan teknologi.
Kebanyakan ahli hukum menggunakan kacamata hukum (normatif) dalam melihat berbagai persoalan. Tentunya melihat persoalan dengan menggunakan analisis normatif tidak akan menemukan hasil yang cukup memuaskan, yang pada saat itu hanya kemampuan individulah diutamakan dalam menyelesaikan persoalan dan penggunaan hukum dengan berdasarkan hukum (normatif) semata.
Sejarah munculnya pengertian politik hukum, pada hakikatnya dilakukan untuk menggugat kemapanan dan keterampilan teknis, dan menggantikannya dengan “perencanaan”, “ahli hukum sebagai arsitek sosial”, dan sebagainya. Sekarang hukum tidak lagi dilihat sebagai suatu yang oyonom dan independen, melainkan dipahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interindependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat.
Selanjutnya, kapan dan siapa yang mempopulerkan istilah politik hukum tersebut. Dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht, Van Apeldoorn tidak pernah menyebutkan secara ekplisit istilah politik hukum dan Van Apeldoorn tidak pula menyebutkan bahwa politik hukum merupakan salah satu disiplin ilmu hukum.
Menurut Bambang Poernomo tidak disebutkannya politik hukum sebagai kajian dari disipli ilmu hukum bukan berarti pada saat itu akar-akar akademik disiplin politik hukum belum muncul atau Apeldoorn mengabaikannya. Bisa jadi ini karena struktur keilmuan disiplin politik hukum belum secara mapan terbentuk.
Bambang Poernomo mengatakan bahwa, secara tersirat keberadaan politik hukum dapat dilihat dari bagian kedua klasifikasi Apeldoorn yakni pada bagian seni dan keterampilan ketika kegiatan praktik untuk menemukan serta merumuskan kaidah hukum.
Politik hukum sebenarnya sudah sejak lama ada di Indonesia, hal ini terlihat dari tulisan Soepomo yang berjudul Soal-soal Politik Hoekoem dalam Pembangunan Negara Indonesia. Selanjutnya, dalam bukunya Bellefroid berjudul Inleiding tot de rechts Wetenschap in Nederland, yang diterbitkan pada tahun 1953.
Dalam buku tersebut Bellefroid secara tegas telah menggunakan istilah politik hukum (de rechtspolitiek) sebagai sebuah istilah mandiri, yaitu ketika ia menjelaskan tentang cabang-cabang ilmu pengetahuan hukum.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori dan Asas Umum Hukum Pidana, (Liberty, Yogyakarta, 1988). Sadjipto Rahardjo, Hukum Dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Dan Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, (Alumni, Bandung, 1983).