Skip to main content

Syarat-syarat Ibadah Kurban

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: October 24, 2012

Referensi mengenai syarat-syarat ibadah kurban, akan penulis mulai dari jenis hewan kurban. Ulama sepakat bahwa sesungguhnya hewan kurban itu tidak sah kecuali dari hewan ternak, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), kambing (termasuk biri-biri) dan segala macamnya, baik jantan atau betina.

Kurban tidak boleh dengan selain binatang ternak (bahimatul an’am) seperti sapi liar, kijang dan sebagainya. Berdasarkan firman Allah swt:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembilihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka".(QS. al-Hajj : 34).
Arti lafadz “bahimatul an’am” pada ayat tersebut adalah unta, sapi dan kambing. Nabi dan para sahabatnya tidak pernah melakukan kurban, dengan selain hewan ternak, karena kurban adalah ibadah yang berhubungan dengan hewan, maka ini ditentukan dengan hewan ternak.

Ulama sepakat bahwa yang bisa dijadikan kurban ialah hewan ternak yang temasuk kelompok bahimatul an’am, yaitu: unta, sapi dan kambing. Namum mereka berbeda pendapat mengenai hewan mana yang lebih utama.

Ulama-ulama Malikiyah berpendapat, yang lebih utama adalah kambing, kemudian sapi, kemudian unta, karena dipandang dari segi bagusnya daging, karena Nabi saw, berkurban dengan dua kambing kibas, dan Nabi tidak melakukan kecuali yang lebih utama dahulu.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat sebaliknya. Menurut mereka hewan kurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian biri-biri , kemudian kambing kacang. Karena dipandang dari segi banyaknya daging dan untuk maksud memberi kelapangan bagi orang-orang fakir.

Menurut Hanafi yang lebih utama ialah, yang lebih banyak dagingnya tanpa membedakan binatang mana yang lebih utama, namun apabila kedua hewan tersebut, sama banyak dagingnya, maka yang lebih utama adalah yang lebih bagus dagingnya.

Sifat hewan yang dikurbankan 

Binatang yang dijadikan kurban itu hendaklah binatang yang sehat, bagus, bersih dan enak dipandang mata, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat, seperti: pincang, rusak kulit dan sebagainya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadis:
"Dari Bara’ Ibn. ‘Azib berkata: Rasulullah saw, bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang kurban, yaitu: yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepicangannya dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih". (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)
Syarat hewan kurban ialah harus selamat dari cacat, yang dapat mengurangi dagingnya, maka tidak boleh berkurban dengan hewan yang kurus, majnun (stress) dan yang terpotong sebagian kupingnya, yang pincang, yang buta, yang sakit dan yang mempunyai penyakit kulit yang jelas, dan hewan yang tidak mempunyai tanduk, dan juga hewan yang sobek dan berlubang daun telinganya.

Dalam hadis diterangkan bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing yang bagus dan enak dipandang mata;
”Dari Anas berkata: “Bahwasannya Nabi saw telah berkurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan mengucapkan takbir" (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Umur hewan kurban 

Para ulama sepakat, bahwa kambing atau domba yang akan dijadikan hewan kurban adalah yang telah tanggal dan berganti gigi surinya atau yang lebih tua dari itu, berdasarkan hadis :
"Dari Jabir berkata: bersabda Rasulullah saw janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang “musinah” (berumur dua tahun), jika kamu sukar memeperolehnya maka sembelihlah hewan yang berumur satu tahun”. (HR. Jama’ah selain Bukhari)
Yang dimaksud dengan musinah ialah : kalau kambing ialah yang telah sempurna berumur dua tahun dan telah masuk tahun ke tiga.

Musinah dari unta ialah yang telah sempurna berumur lima tahun dan sudah masuk tahun ke enam. Musinah dari sapi ialah sapi yang telah sempurna berumur dua tahun dan sudah masuk tahun ke tiga. Dan kambing yang telah tanggal giginya (jadzah) ialah kambing yang telah sempurna berumur satu tahun dan sudah memasuki tahun ke dua dan juga boleh dengan kambing yang giginya tanggal sebelum sempurna umurnya satu tahun.

Rasullullah pernah membolehkan kaum muslimin berkurban dengan anak kambing, sebagaimana diterangkan dalam hadis :
”Dari Uqbah ibn Amir al-Juhani berkata: Rasulullah saw membagi kepada kami hewan kurban, maka saya memperoleh anak kambing, saya berkata, Ya Rasulullah saya hanya memperoleh anak kambing, Rasulullah menjawab, berkurbanlah dengan anak kambing itu“. (HR. Bukhari Muslim)

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban 

Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari-hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq, yaitu 11,12, dan 13 Dzulhijjah, berdasarkan firman Allah swt : Supaya mareka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.

Atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak maka makanlah sebagian daripadanya (dan sebagian lagi) berikan untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir"(QS. Al-Hajj. 28). Ayat tersebut kemudian dijelaskan lagi oleh hadis Nabi;
Dari Jubair bin Muth ’im berkata. Bersabda Nabi saw seluruh hari Tasyriq merupakan waktu penyembelihan”.(HR. Ahmad)
Disyaratkan hewan kurban untuk tidak disembelih kecuali setelah terbitnya matahari dihari raya Idul Adha, dan kira-kira telah dilaksanakan shalat Idul Adha dan sah disembelih tiga hari setelah itu baik siang atau malam kecuali setelah habisnya hari tersebut. Dalam hadis diterangkan:
“Dari Annas bin Malik : Nabi saw bersabda “Barang siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih)
Hadis tersebut menerangkan bahwa orang yang belum menyembelih hewan kurban sebelum dilaksanakan shalat Idul Adha, maka ibadah kurbannya tidak sah, dan apabila ingin sah kurbannya maka hendaknya ia mengulang lagi.

Jumlah Hewan Kurban Untuk Satu Orang 

Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa seekor biri-biri atau kambing hanya untuk berkurban satu orang, dan seekor unta atau sapi boleh untuk berkurban tujuh orang. Berdasarkan keterangan hadis :
“Dari Jabir ibn Abdullah berkata: pada tahun perjanjian Hudaibiyah kami menyembelih kurban bersama Nabi saw unta untuk tujuh orang dan sap juga untuk tujuh orang“. (HR. Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Jika penyembelihan kurban tidak menurut ketentuan-ketentuan diatas, seperti seekor kambing untuk lima orang, delapan orang, maka penyembelihan itu tidak termasuk penyembelihan ibadah kurban tetapi menurut penulis hanyalah termasuk sedekah saja, karena tidak memenuhi syarat-syarat ibadah kurban.

Rererensi Makalah®
Kepustakaan: An Nawawi, al-Siraj al- Wahhaaj, (Bairut Linanon : Dar al-Fikr, 1991). Imam Muslim, Shahih Muslim,Juz III, (Bairut Libanon : Dar al-Kutub al-Ilmiah, Cet. I, 1992). M. al-Khatib al-Syarbani, al-Iqna’ , Juz I, (Semarang : Toha Putra, t.th). Abi Zakarya Yahya ibn. Syraf an-Nawawi, Raudah at-Thalibin, Juz II, (Bairut Libanon : Dar al-Kitab al-Islamiah, Cet. 3, t.th). Ahmad bin Hambal, Musnad al-Iman Ibn Hambal, Juz IV, (Bairut Libanon : Dar al- Fikr, cet. I, 1993). Sayyid Sabiq, Fikih al-Sunnah, Jilid III, (Bairut Libanon : 1992). Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Juz VII, (Bairut Libanon : Dar al-Fikr, 1991).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar