Skip to main content

Baiat menurut Bahasa dan Istilah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 24, 2012

Baiat menurut bahasa berasal dari akar kata baya’a. Ada beberapa arti kata ini yang ditemukan dalam al-Quran, diantaranya; jual beli atau merelakan, baiat juga berarti pengucapan sumpah setia kepada pemimpin, bisa juga berarti pengangkatan dan penobatan (pemimpin) dan janji yang diucapkan dalam upacara tesebut.
Dari pengertian baiat menurut bahasa ini, maka prosesnya berjabatan tangan untuk menerima akad transaksi. Baiat juga berjabat tangan untuk bersedia taat kepada pemimpin. Ibnu Manzur dalam Lisanu al-Arab, mengatakan bahwa baiat adalah berjabat tangan untuk bersedia menjawab akad transaksi (barang atau hak dan kewajiban, saling taat. Mereka saling berbaiat untuk suatu urusan perkataan: “berjabat tanganlah kamu semua kepadanya, dan berbaiatlah kepadanya dengan satu kesetian yang diikrarkan”.
Kebiasaan orang Arab pada saat mereka selesai melakukan transaksi, berjabat tangan antara penjual dan pembeli secara kuat, merupakan pengganti pendaftaran dalam cap, cincin ataupun tanda tangan. Karena keduanya mejabat tangan orang lain, seolah-olah keduanya bersalaman. Dan inilah munculnya kata “menjabat tangan secara kuat”
Sedangkan pengertian baiat menurut istilah, terjadi sedikit perbedaan. Ibn Khaldun mengatakan, baiat adalah perjanjian untuk taat, dimana orang yang berbaiat dan bersumpah setia pada pimpinannya, bahwa ia akan menyelamatkan pandangan-pandangan yang diembannya dari pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi maupun yang tidak disenangi.
Sedangkan menurut Harusn Nasution, pengertian baiat adalah penerimaan dan pengakuan terhadap keabsahan kepemimpinan seseorang. Baiat digunakan untuk mengukuhkan kekuasaan baik secara khusus melalui kelompok tertentu, ataupun secara umum oleh umat. Dan konsep baiat pada prinsipnya sangat identik dengan kontrak politik.
Sedangkan menurut Shalahudin Basyuni menyatakan bahwa, baiat, adalah akad antara dua belah pihak, seolah-olah seperti yang terjadi antara penjual dan pembeli. Imamnya di satu pihak dan di lain pihak adalah jemaatnya. Janji yang di ditegaskan oleh khalifat pada dirinya ibarat harga yang dikeluarkan oleh pembeli untuk memperoleh barang dagangan. Sedangkan hak memiliki pemimpin yang ada di tangan orang Islam merupakan komoditi yanga kan diserahkan kepada pembeli saat dia menerima harga, nilai, tukar.
Berlandaskan pemikiran tersebut, penulis menyimpulkan bahwa baiat dalam frame umum terdiri dari unsur pokok: pihak yang mengambil baiat, pihak yang mencari baiat, topik baiat, yaitu mendirikan sistem khilafah Islam sesuai dengan al-Quran dan Sunnah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ramli Kabi’ Ahmad Shidiq Abdurrahman, Baiat: Satu Prinsip Gerakan Islam, ter. Bambang Saiful Maarif, (El-Fawaz Press, 1993). Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa DEPDIKBUD, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996). Ibnu Khaldun, Muqadimah, terj. Ahmadi Thoha, (Jakarta:Pustaka Firdus, 1986). Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1992).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar