Isti’dzan menurut al-Quran
Pada: November 23, 2012
Isti’dzan adalah permintaan izin untuk berbuat sesuatu karena perbuatan itu menyangkut hak orang lain.permitaan izin diterapkan dalam berbagai situasi, seperti memasuki rumah atau kamar, ibadah, peran dan lain-lain.
al-Quran mengungkapkan kalimat Isti’dzan dengan kata isti’nas, merupakan ungkapan wahyu yang menunjukkan sopan santun dalam meminta izin dan sikap ramah yang diperlihatkan oleh orang yang datang.
Ada dua jenis minta izin (isti ’dzan), yaitu Isti’dzan khoriji (eksternal) maksudnya adalah permintaan izin yang berlaku di antara orang-orang yang bukan mahram. Sedangkan Isti’dzan dakhili (internal) adalah permintaan izin yang berlaku di antara sesama mahram atau kerabat. Secara detil kedua jenis isti’dzan dijelaskna sebagai berikut:
Minta izin (isti’dzan) khariji
Minta izin (isti ’dzan) khariji adalah minta izin yang berlaku di antara orang-orang yang bukan mahram. Misalnya dilarang melirik ke dalam rumah seseorang tanpa seizin yang punya rumah. Tidak boleh melirik ke dalam rumah seseorang tanpa izin yang punya rumah. Sebagaimana tercantum dalam hadits Rasulullah saw yang sahih dari Shal bin Sa’ad ra, ia berkata:
Seseorang mengintip dari sebuah lubang pintu Nabi saw. Pada saat itu Rasulullah saw, sedang menggaruk kepalanya dengan sisir, lalu beliau bersabda: "Kalaulah aku tahu engkau tengah mengintipku, niscaya sudah aku colok kedua matamu dengan sisir ini. Sesungguhnya permintaan izin itu diperintahkan untuk menjaga pandangan mata".
Minta izin adalah perbuatan yang diperintahkan oleh syariat dan diperintahkan untuk menjaga pandangan mata agar tidak jatuh kepada hal-hal yang diharamkan. Oleh karena itu tidak boleh seorangpun mengintip dari lubang pintu dan lainnya, karena pandangan matanya akan tertuju kepada wanita yang bukan mahram.
Minta izin (isti’dzan) dakhili
Minta izin (isti ’dzan) dakhili adalah minta izin yang berlaku pada sesama kerabat. al-Hafizh Ibnu Hajar berkata;
"setiap mahram wajib meminta izin kepada mahram yang lainnya untuk menghindari terlihatnya aurat. Dari Nafi’; apabila anak-anak Ibnu Umar sudah baligh, beliau tidak masuk kecuali meminta izin terlebih dahulu.
Allah swt menyuruh kaum mukminin agar mereka memerintahkan kepada budak-budak yang mereka miliki dan anak-anak mereka yang sudah baligh dalam tiga kondisi. Pertama, sebelum salat Subuh (yaitu antara terbit fajar hingga munculnya matahari, maksudnya dilarang masuk sebelum salat fajar). Hal itu karena pada saat tersebut manusia tengah tidur di pembaringannya. Kedua, ketika kamu menanggalkan pakaianmu di tengah hari, yaitu pada saat tidur siang, karena pada saat tersebut biasanya manusia menanggalkan pakaiannya ketika bersama keluarganya. Ketiga, sesudah salat Isya’, karena pada saat itu waktu untuk tidur. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur ayat 58:
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan Pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Van Hove, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru, tth). Ihamad bin Ali Ibni Hajar Al-Asqalani, Fath al-Barri bi Syarh Shahih al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, tth.). Ibrahim bin Fathi bin Abdul Muqtadir, Inilah Cara Bertamu Menurut Tuntunan Rasulullah saw, (terj.) Ali Nur, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2005). W.J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986). Abi Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, tth.). Abdulllah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak Menurut Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996).