Skip to main content

Pendapat Madzhab Fikih tentang Qadha Shalat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 21, 2012

Para ulama fikih sepakat bahwa siapa saja yang melewatkan atau tidak melaksanakan shalat fardhu, maka ia wajib mengqadhanya, baik ditinggalkan dengan sengaja, lupa, tidak tahu atau karena ketiduran.
Madzhab Hanafi menyatakan: wajib mengqadha shalat atas orang hilang akalnya karena benda yang memabukkan yang diharamkan agama seperti arak, minuman keras, dan sebagainya. Sedang orang yang hilang akalnya karena pingsan atau gila maka kewajiban qadha menjadi gugur dengan dua syarat; pertama pingsan atau gilanya itu berlangsung lebih dari lima kali waktu shalat atau kurang dari itu, maka wajib qadha atasnya. Kedua; tidak sadar selama masa pingsan atau gilanya itu pada waktu shalat ia sadar dan belum shalat maka wajib qadha atasnya.
Imam Maliki mengatakan, bahwa orang gila atau pingsan wajib qadha, sedangkan orang yang mabuk karena barang haram, maka wajib qadha dan jika mabuknya disebabkan oleh barang halal seperti meminum susu yang sudah asam kemudian mabuk maka tidak wajib mengqadha shalat yang telah terlewatkan dalam mabuknya itu.
Imam Hambali mengatakan bahwa orang yang pingsan dan orang yang hilang akalnya karena gila, maka tidak ada kewajiban qadha atasnya. Imam Syafi’i mengatakan bahwa orang yang gila tidak wajib qadha atasnya apabila gilanya itu menghabiskan waktu selama satu hari satu malam (lima kali shalat). Begitu pula orang yang pingsan dan mabuk, jika pingsan dan mabuknya bukan disebabkan oleh minuman keras yang diharamkan, tetapi jika pingsan dan mabuknya disebabkan oleh barang yang diharamkan, maka wajib qadha atasnya. Sebagaimana mestinya. Firman Allah;
“Hai orang yang beriman janganlah kamu shalat dengan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan”. (Q.S. Annisa: 43)
Selain yang disebutkan di atas bahwa qadha shalat juga ditetapkan pada orang yang tertidur dan lupa. Berdasarkan Hadis Nabi;
“Maka apabila salah seorang di antara kamu lupa akan shalat atau tertidur (sehingga meninggalkan) shalat, maka shalatlah apabila ingat ”. (HR. Muslim)
Telah menjadi kesepakatan para ulama, bahwa orang yang terlupa dan tertidur sehingga meninggalkan shalat, maka ia wajib mengqadhanya setelah ingat.
Madzhab Syafi’iy menerangkan, lupa termasuk udzur yang dinilai menghilangkan dosa mengakhirkan shalat apabila memang tidak tumbuh dari keterlaluan. Jadi, apabila seseorang lupa dari shalatnya karena sibuk dengan permainan, maka ia dianggap mempunyai udzur sebab kelupaannya itu. Namun ia berdosa mengakhirkan shalat dari waktunya. Dan apabila mengakhirkan shalat itu dengan tanpa udzur, maka wajib mengqafdhanya segera, tetapi apabila mengakhirkannya dari udzur, wajib mengqadha secara lambat.
Sedangkan menurut Ibnu Hazm, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja sehingga waktunya lewat (habis), maka shalatnya tidak dapat diqadhakan lagi, karena itu hendaklah dia membanyakkan
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad Jawad Mughniyah, Al Fiqh Ala Madzhabil Al Khomsah, Alih Bahasa Masykur AB, dkk, Fiqih lima Madzhab, (Jakarta: Lentera Basritama, 2000). Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah, jilid II, Alih Bahasa, Moh. Zuhri, Dipl. Tafl dkk, Fiqih Empat Madzhab, (Semarang : Asy Syifa, 1994).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar