Pendapat Ulama tentang Seni Tari
Pada: November 04, 2012
Pendapat ulama tentang seni tari berbeda-beda. al-Ghazali beranggapan bahwa mendengar nyanyian dan musik sambil menari hukumnya mubah (boleh), sebab para sahabat Rasulallah saw. pernah melakukan hajal (berjinjit) pada saat mereka merasa bahagia. Dalam kesempatan lain Aisyah diijinkan oleh Rasulallah saw untuk menyaksikan penari-penari Habsyah. Tetapi tari-tarian itu maupun jenis-jenis hiburan lainnya tidak layak dilakukan oleh para pejabat dan pemimpin yang menjadi panutan masyarakat, ini bertujuan agar mereka tidak dikecilkan oleh rakyat, tidak dijatuhkan martabatnya atau tidak dijauhi rakyatnya.
Al-Izzuddin Abdussalam berpendapat, bahwa tari-tarian itu adalah bid’ah. Tidak ada laki-laki yang mengerjakan kecuali kurang akal dan tidak pantas, kecuali bagi wanita. Tapi menurut pendapat Imam Balqani berpendapat bahwa tari-tarian yang diperbuat dihadapan orang banyak, tidak haram dan tidak makruh karena tarian itu hanya merupakan gerakan-gerakan dan bengkokan-bengkokan anggota badan. Ini telah diperbolehkan Nabi saw kepada orang-orang Habsyah di dalam Masjidnya pada hari raya.
Menurut Abdurrahman al-Jaziri dalam kitabnya al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah menyatakan bahwa ulama-ulama Syafi’iyah seperti yang diterangkan oleh Imam al-Ghazali di dalam kitabnya Ihya Ulum ad- Din, berkata, Nash-nash syara' telah menunjukkan bahwa menyanyi menari memukul sambil bermain dengan prisai dan senjata-senjata perang pada hari raya adalah mubah (boleh) sebab hari seperti itu adalah hari untuk bergembira, oleh karena itu hari bergembira dikiaskan untuk hari hari yang lain seperti khitanan dan semua hari kegembiraan yang dibolehkan oleh syara.
Imam Ibnu Hajar menentang pengertian hadis yang membolehkan tarian. Ia berkata,
“Sekelompok sufi telah berdalil kepada hadis tersebut untuk membolehkan tari-tarian, padahal jumhur ulama telah menegur pendapat ini dalam hal perbedaan maksud dan tujuan. Tujuan orang-orang Habsyah yang bermain-main dengan prisai dan tombak merupakan bagian dari latihan yang biasa mereka lakukan untuk berperang. Oleh karenanya, hal ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah untuk membolehkan tari-tarian yang tujuannya untuk menghibur diri."
Dalam memandang hukum goyangan atau tarian, Syaikh Muhammad al-Albani menjelaskan bahwa dalam sebuah tarian biasanya ada goyangan tangan, kepala, pundak, pinggul, pantat, atau kaki. Hukum tarian diambil dari dalil umum, karena tidak ada dalil khusus yang mengaturnya.
Dalam hal ini ada tiga bentuk tarian berdasarkan pelakunya:
- Tarian wanita dihadapan suaminya. Tarian seperti ini di bolehkan yang hanya dilakukan oleh sepasang suami isteri, tidak ada orang lain, walaupun tariannya bias menimbulkan syahwat.
- Tarian perempuan dihadapan anak-anak perempuan. Tarian ini di bolehkan dengan syarat gerakkan tari hanya gerakan biasa tidak disertai gerakkan pantat dan sejenisnya yang bisa menimbulkan syahwat. Kalau tarian itu keluar dari batasan tersebut, maka hukumnya menjadi terlarang.
- Tarian laki-laki Tarian yang merupakan adat kebiasaan yang tidak disertai dengan sesuatu yang menyelisihi syari’at.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu Daud, Sunan Abu Daud Juz IV , (Indonesia: Maktabah Dakholani, t.th). Imam al-Ghozali, Ihya Ulm Ad-Din, Juz II, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995). Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ala Madzahibil Arba ’ah, Juz II, (Beirut: Dar alKuitub al-Alawiyah, t.th). Ibnu Hajar al-Asqolani, Fathul Bari, Jilid VI, (Riyadh: Maktabah Riyadh al-Hadis,t.th).