Skip to main content

Pengertian Hadis dan Bentuk Hadis

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 17, 2012

Kata hadis berasal dari bahasa Arab: "al-hadis", jamaknya al-hadisan dan al-hudtsan. Dari segi bahasa, hadis mempunyai beberapa arti diantaranya: al-Jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama), al-qarib (yang dekat) menunjukkan waktu yang pendek, dan al-khabar (berita atau khabar) menunjukkan sesuatu yang dipercayakan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.
Dari segi istilah, para ulama’ memberikan pengertian yang berbeda-beda. Hadis menurut al-TaHawuni, “Hadis adalah apa saja yang disandarkan pada Nabi saw”.
Pendapat tersebut, selanjutnya diperkuat oleh al-Thibby; bahwa hadis adalah mencakup juga perkataan, perbuatan dan taqrir sahabat dan tabi’in. Menurut ulama hadis, al-Hafidz dalam kitab "Syarah al-Nukhbah" bahwa hadis mempunyai makna riwayat yang sampai pada Nabi saw., Sahabat, dan Tabi’in yang disebut hadis marfu', mauquf dan maqtu'.
Dalam kajian ushul fikih, hadis mencakup perkatan, perbuatan, dan ketetapan Nabi yang patut sebagai dalil hukum syar’i. Ajaj al-Khathib menjelaskan hadis dan sunah mempunyai arti yang sama. Keduanya diartikan sebagai segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rasul saw. setelah kenabian, baik berupa sabda, perbuatan, maupun taqrir. Berdasarkan keterangan ini, sunnah lebih luas dari pada hadis.
Ulama dari berbagai bidang sepakat bahwa hadis yang dijadikan hujjah adalah hanya hadis yang berkualitas shahih, maka para ahli hadis menetapkan kriteria keshahihan hadis, baik dari segi sanad maupun dari segi matan.
Telah dijelaskan sebelumnya, khususnya mengenai beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama’ muhadditsin bahwa hadis atau sunnah mencakup segala perkataan (qauliah), perbuatan (fi'liyah), dan ketetapan (taqrir) Nabi saw., berdasarkan hal ini, hadis mempunyai masing-masing bentuk, atau bentuk hadis atau sunnah qauliyah, fi'liyah, maupun taqrir.
Hadits fi'liyah misalnya, adalah segala perbuatan Nabi saw. yang diriwayatkan oleh sahabatnya, yang merupakan amalan praktis beliau yang berkaitan dengan peraturan-peraturan syara’ yang masih global sifatnya.
Hadis taqriri yaitu apa saja yang menjadi ketetapan Rasulullah saw. terhadap berbagai perbuatan, yaitu Nabi saw membiarkan atau mendiamkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya disertai kerealaan atau dengan mempeiihatkan pujian dan dukungan.
Adapun Hadis qauliah adalah segala perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi saw., baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, akhlak, atau ibadah maupun yang lainnya. Hadis qauliah ini adalah hadis yang paling banyak ditemukan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
M . Syuhudi Isma’il, Kaidah Keshahihan Hadis, (Jakarta: Bul an Bintang, 1995). Muhammad bin Mukarram bin Manzur, Lisan-al-Arabi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1990). Moh. Isom Yoesqi et.al, Eksistensi Hadis dan Wacana Tafsir Tematik, (Yogyakarta: CV. Grafika Indah. 2007). Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, terjemahan H. M. Qadi run Nur dan Ahmad Musyafiq. (Jakarta: Gaya Media Pratama,1998).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar