Pengertian Hibah menurut Bahasa dan Istilah
Pada: November 22, 2012
Untuk mengetahui pengertian hibah, lebih awal akan diuraikan pengertian hibah dari sisi bahasa. Kata hibah adalah bentuk masdar dari kata wahaba digunakan dalam al-Quran beserta kata derivatifnya sebanyak 25 kali dalam 13 surat. Wahaba artinya memberi, dan jika subyeknya Allah berati memberi karunia, atau menganugerahi (QS. Ali Imran, 3:8, Maryam, 19:5, 49, 50, 53).
Secara bahasa, dalam kamus al-Munjid, hibah berasal dari akar kata wahaba-yahabu-hibatan, berarti memberi atau pemberian. Dalam Kamus al-Munawwir kata "hibah" ini merupakan mashdar dari kata wahaba yang berarti pemberian.
Demikian pula dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Menurut istilah, pengertian hibah dirumuskan dalam redaksi yang berbeda-beda, di antaranya:
Jumhur ulama sebagaimana dikutip Nasrun Haroen, merumuskan pengertian hibah sebagai: "Akad yang menjadikan kepemilikan tanpa adanya pengganti ketika masih hidup dan dilakukan secara sukarela".
Maksudnya, hibah itu merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain tanpa ganti rugi, yang mengakibatkan berpindahnya pemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi.
Abd al-Rahman al-Jazirî dalam Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba ’ah, menghimpun empat pengertian hibah dari empat mazhab, yaitu menurut mazhab Hanafi, hibah adalah memberikan sesuatu benda dengan tanpa menjanjikan imbalan seketika, sedangkan menurut mazhab Maliki yaitu memberikan milik sesuatu zat dengan tanpa imbalan kepada orang yang diberi, dan juga bisa disebut hadiah. Mazhab Syafi’i dengan singkat menyatakan bahwa hibah menurut pengertian umum adalah memberikan milik secara sadar sewaktu hidup.
Pengertian hibah yang lebih rinci dan komprehensif dikemukakan mazhab Hambali:
Pemilikan harta dari seseorang kepada orang lain yang mengakibatkan orang yang diberi boleh melakukan tindakan hukum terhadap harta itu, baik harta itu tertentu maupun tidak, bendanya ada dan boleh diserahkan yang penyerahannya dilakukan ketika pemberi masih hidup, tanpa mengharapkan imbalan.
Menurut Sayyid Sabiq, hibah adalah akad yang dilakukan dengan maksud memindahkan milik seseorang kepada orang lain ketika masih hidup dan tanpa imbalan.
Pengertian hibah dari Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi, bahwa hibah adalah memberikan sesuatu yang dilestarikan dan dimutlakkan dalam hubungannya dengan keadaan ketika masih hidup tanpa ada ganti, meskipun dari jenjang atas.
Tidak jauh berbeda dengan rumusan di atas, Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malîbary, bahwa pengertian hibah adalah memberikan suatu barang yang pada galibnya sah dijual atau piutang, oleh orang ahli tabarru, dengan tanpa ada penukarannya.
Beberapa pengertian hibah tersebut, disimpulkan mengandung makna pemberian harta kepada seseorang secara langsung tanpa mengharapkan imbalan apapun, kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah akad atau perjanjian yang menyatakan perpindahan milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun.
Hibah sebagai salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif. Para ulama fikih (Imam Syafi'i, Maliki) sepakat mengatakan bahwa hukum hibah adalah sunat berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa, 4: 4 yang berbunyi:
... Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu...
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahman Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 1997). Louis Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughah wal-A 'lam, (Beirut Libanon: Dar al-Masyriq, tth). Ahmad Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1997). Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002). Helmi Karim, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002). Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1988). Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Kairo: Maktabah Dar al-Turas, tth). Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malîbary, Fath al-Mu ’în, Maktabah wa Matbaah, (Semarang: Toha Putera , tth). Abdual Aziz Dahlan, et al, (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997). Abd al-Rahman al-Jazirî, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-A rba ’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972). Al-San'any, Subul as-Salam, (Cairo: Syirkah Maktabah Mustafa al-Babi al-Halabi, 1950).