Pengertian Khuntsa Musykil
Pada: November 23, 2012
Lafadz khuntsa berasal dari lafadz al-khantsu, menurut bahasa artinya lemah atau pecah. Khuntsa menurut Istilah, hampir semua ulama sama pendapatnya dalam mendefinisikan khuntsa. Menurut Ash Shobuni dan Yasin Ahmad Ibrahim Daradikah, Khuntsa ialah:
“Orang yang baginya alat kelamin lelaki dan alat kelamin wanita atau tidak ada sama sekali (sesuatupun) dari keduanya.”
Menurut penulis kitab Syarah Ar Rahbiyah yaitu Syaikh Muhammad bin Muhammad Dimasqi, kiranya sulit atau tidak mungkin bila tidak ada sama sekali alat dari keduanya, sehingga diartikan baginya lubang yang berfungsi untuk kencing atau lainnya.
Kedua alat kelamin mempunyai urgensi yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya untuk menentukan seseorang kepada jenis laki-laki atau perempuan. Tidak ada kelamin yang lain yang dapat di gunakan untuk menentukan suatu makhluk kepada jenis ketiga. Tuhan telah menciptakan Nabi Adam as. dan Hawa sebagai cikal bakal manusia seluruhnya.
Adapun yang dimaksud Allah swt telah menciptakan Nabi Adam As dan Hawa sebagai cikal bakal manusia. Dari keduanya berkembang biak manusia lelaki dan perempuan dan semakin cepat berkembang manusia tersebut lantaran terjadi hubungan kelamin antara lelaki dan perempuan sebagai suami isteri, sebagaimana dijelaskan Allah dalam berbagai ayat al-Quran seperti ayat 1 surah An Nisa’, ayat 13 surah Al Hujurat, ayat 49 -50 surah As Syura, ayat 45 surah An Najm dan lain sebagainya.
Begitu juga pendapat al-Imam al-Nawawi dalam al-Majmu‟ Syarah al-Muhadzab yang menjelaskan bahwa khuntsa itu ada 2 (dua) macam, yaitu orang yang mempunya dua alat kelamin (kelamin lelaki dan kelamin perempuan) dan orang yang tidak mempunyai alat seperti diatas tetapi ada lubang yang dari lubang itulah keluar sesuatu yang keluar seperti air kencing, dan lain sebagainya.
Secara medis jenis kelamin seorang khuntsa dapat dibuktikan bahwa pada bagian luar tidak sama dengan bagian dalam, misalnya jenis kelamin bagian dalam adalah perempuan dan ada rahim, tetapi pada bagian luar berkelamin lelaki atau memiliki keduanya, ada juga yang memiliki kelamin bagian dalam lelaki, namun dibagian luar memiliki alat kelamin wanita atau keduanya. Bahkan ada yang tidak memiliki alat kelamin sama sekali, artinya seseorang itu tampak seperti perempuan tetapi tidak mempunyai lobang wanita dan hanya lubang kencing atau tampak seperti lelaki tapi tidak memiliki alat kelamin laki laki.
Seorang anak khuntsa yang dapat di tentukan statusnya dengan tidak menimbulkan kesulitan, disebut dengan khuntsa ghoirul musykil, adapun jika ia membuang air kecil melewati kedua alat kelamin yang bersama-sama disebut khunsa musykil, termasuk juga dalam ketentuan ini seorang khuntsa yang tidak mempunyai alat kelamin sama sekali, sehingga untuk kepenti ngan membuang keperl uan air kecil maupun air besar di buat lubang tiruan. Oleh karenanya segala sesuatu yang berlaku bagi khuntsa musykil berlaku juga untuknya.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap, (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997). Ash Shobuny, Muhammad Aly, Al-Mawarist fis Syariail Islamiyah Ala Dlauil Kitab Was Sunnah, Syirkah Iqolatuddin, (Makkah Al Mukarromah, 1388). Asy Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad , Nailul Authar, (Mesir: Matbaah Al Halaly, 1952/1371).