Skip to main content

Pengertian Konstitusionalisme

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 26, 2012

Konstitusionalisme merupakan pengejawantahan dari konstitusi. Konstitusionalisme diperlukan sebagai wujud pengaturan dan pembatasan serta untuk mengendalikan kekuasaan dalam proses pemerintahan sebagaimana mestinya. Dan dipihak lain diperlukan sebagai jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk. Hak-hak ini mencakup hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, memiliki, kesehatan dan kebebasan. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Konsep konstitusionalisme dianggap sebagai sesuatu yang niscaya. Basis pokoknya adalah kesepakatan umum dan persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Jika konsensus itu runtuh, maka legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan akan runtuh pula, dan dapat mengakibatkan terjadinya perang saudara (civil war) atau revolusi, sebagaimana yang terjadi di Perancis pada tahun 1789, di Amerika pada tahun 1776, di Rusia pada tahun 1917, dan di Indonesia pada tahun 1945, 1965, dan 1988.
Konstitusionalisme modern pada intinya menganut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme juga mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Oleh karena itu, biasanya, konstitusionalisme dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu untuk menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, untuk mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan lainnya, dan untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Jakarta: MKRI, Cet. 9, 2006). Baghir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Bandung: Mandar Maju, 1995).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar