Pengertian Mahar menurut Bahasa dan Istilah
Pada: November 13, 2012
Kata mahar berasal dari bahasa Arab yaitu al-Mahr, jamaknya Muhur dan muhurah. Sedangkan menurut bahasa, kata al-mahr bermakna al-Sadaq yang dalam bahasa Indonesia diartikan dengan “maskawin”, yaitu pemberian segala sesuatu kepada seseorang perempuan yang akan dijadikan istri.
al-Hafidz Ibn Hajar al-Astqalani menjelaskan bahwasanya kata mahar itu menurut bahasa mempunyai delapan variasi bahasa Arab dengan istilah yang berbeda. Hal ini bisa dilihat dari syi’ir atau nazaman dalam kitab Bulug al-Maram sebagai berikut:
“Mahar mempunyai delapan nama yang dinadzamkan dalam perkataannya: Shadaq, mahar, nihlah, faridhah, hibah, iqr,‘alaiq”.
Sedangkan pengertian mahar menurut istilah, para ulama berbeda dalam memberikan pengertian, antara lain :
Pertama, mahar diartikan sebagai nama suatu benda yang wajib diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut dalam akad nikah sebagai perujudan hubungan antara pria dan wanita itu untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Kedua, mahar adalah pemberian yang wajib diberikan dan dinyatakan oleh calon suami atas calon istrinya di dalam sighat akad nikah yang merupakan tanda persetujuan, kerelaan dari mereka untuk hidup sebagai suami istri.
Ketiga, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria pada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang, maupun jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Dari ke-tiga pengertian mahar menurut istilah tersebut, mahar menurut istilah dapat disimpulkan sebagai sebuah pemberian wajib dari seorang pria kepada seorang wanita, baik berbentuk barang, uang, maupun jasa yang tidak bertentangan dengan agama Islam di waktu akad nikah. Mahar hanyalah sebutan atau nama untuk suatu harta yang wajib diberikan kepada wanita sebagai calon mempelai di dalam akad nikah.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Jamaluddin Muhammad bin Mukrim, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Sadir, 1994). Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam Syarh Bulug al-Maram, III, (Semarang: Toha Putra, tth). Penyelenggara Penterjemah atau Penafsir al-Qur'an, Al-Qur'an dan Terjemahnya, (Depag, 1982).