Pengertian Negara
Pada: November 08, 2012
Sebelum membahas pengertian negara, perlu diketahui, bahwa istilah Negara diterjemahkan dari bahasa asing "Staat" (bahasa Belanda dan Jerman); "State" (bahasa Inggris); "Etat" (bahasa Perancis). Istilah itu mula-mula dipergunakan dalam abad ke- 15 di Eropa-Barat. Anggapan umum yang diterima adalah bahwa kata "staat" (state, etat) itu dialihkan dari kata bahasa Latin "status" atau "statum".
Sedangkan pengertian negara secara umum menurut Miriam Budiardjo, adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
M. S Olly Lubis mengatakan negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia, satu “community”. Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu dan mempunyai pemerintahan. Negara bukan terjadi dengan sendirinya, tetapi diadakan oleh manusia menurut kemauan manusia. Negara sebagai gejala sosial di mana terdapat sejumlah besar manusia hidup bersama-sama di dalam satu sistem hukum, dikendalikan oleh suatu kekuasaan, dan dapat menimbulkan pertanyaan dari manakah timbulnya kekuasaan itu. Pertanyaan ini kiranya dapatlah dikatakan sejalan dengan pertanyaan asal mula negara.
Aristoteles membagi kepada enam macam bentuk negara, yaitu monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik konstitusional dan demokrasi. Monarki adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh satu orang saja, namun pemerintahannya itu ditujukan untuk kepentingan umum. Negara tirani adalah negara yang pemerintahannya hanya dipegang oleh satu orang saja, tetapi pemerintahannya itu hanya ditujukan untuk kepentingan penguasa itu sendiri. Dengan begitu, maka negara monarki adalah lawan negara tirani. Aristokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang berihtiar mewujudkan kesejahteraan umum. Lawan bentuk negara ini adalah negara oligarchi yakni negara di mana pemerintahannya itu dipegang oleh beberapa orang, yang mengutamakan kepentingan golongannya sendiri. Policy adalah bentuk pemerintahan dimana seluruh warga negara turut serta mengatur negara dengan maksud mewujudkan kesejahteraan umum. Lawan bentuk negara ini adalah demokrasi.
Jika ditinjau dari sudut hukum tatanegara, negara itu adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja daripada alat-alat perlengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja mana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Ibnu Abi Rabi’ mengatakan, bahwa asal mula negara berawal dari manusia yang tidak dapat mencukupi kebutuhan alaminya tersendiri tanpa bantuan orang lain, dan oleh karenanya mereka saling memerlukan. Hal itu mendorong mereka untuk saling membantu dan berkumpul di suatu tempat. Kebutuhan akan kerjasama satu dengan yang lain akan berakibat semacam pembagian tugas diantara para anggota. Karena jumlah penduduk yang semakin banyak dan tempat yang semakin sempit, akhirnya mereka mengadakan perluasan wilayah, sehingga memungkinkan terjadinya bentrokan dengan kelompok lain. Maka dari itu mereka membutuhkan seorang pemimpin yang berwibawa untuk mengendalikan sekaligus membuat kesepakatan bersama dan harus ditaati bersama pula. Dari proses yang demikian maka timbulah negara.
Al-Farabi (w. 339H / 950M) berpendapat, bahwa manusia adalah mahluk sosial, mahluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat, karena tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Tetapi menurut Farabi tujuan bermasyarakat tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat dunia saja, tetapi menghasilkan kelengkapan hidup yang bersifat material dan spiritual, tidak saja duniawi tetapi mencakup akhirat.
Al-Mawardi (364 H atau 975 M) berpendapat, bahwa manusia adalah makluk sosial, tetapi ia memasukkan unsur agama kedalam pendapatnya. Menurutnya Allah yang menciptakan kita supaya kita manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, agar kita sadar bahwa Dia-lah pencipta kita, pemberi pertolongan dan pemberi rizki, dan kita memerlukan pertolongan-Nya.
Kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri, semua itu mendorong mereka untuk bersatu dan saling membantu dan akhirnya sepakat untuk mendirikan negara.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Lasiyo dan Yuwono, Pengantar Ilmu Filsafat, (Yogyakarta: Liberty, 1985). Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, (Bandung: Bina Cipta, 1999). Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia, 1985). Soehino, Ilmu Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1985). Munawir Sjadzali, Islam dan tata Negara Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta, UI Press, 1993).