Skip to main content

Psikoneurosa dan Psikoneurosa dalam Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 27, 2012

Psikoneurosa adalah salah satu bagian dari bahasan psikoterapi. Psikoneurosa merupakan ketegangan pribadi terus menerus akibat adanya konflik dalam diri. Psikoneurosa adalah sekelompok reaksi psikis dengan adanya ciri khas yaitu kecemasan, dan secara tidak sadar ditampilkan keluar dalam pelbagai bentuk tingkah laku dengan jalan menggunakan mekanisme pertahanan diri (defence mechanism).
Sebenarnya psikoneurosis bukanlah suatu penyakit, yang bersangkutan masih dapat kita sebut normal. Psikoneurosis adalah gangguan yang terjadi hanya pada sebagian kepribadian. Karena gangguan hanya pada sebagian kepribadian, maka yang bersangkutan masih bisa melakukan pekerjaan/aktivitas sehari-hari.
Ketegangannya yang tidak mereda akhirnya menimbulkan neurosis (suatu kelainan mental dengan kepribadian terganggu yang ringan seperti cemas yang kronis, hambatan emosi, sukar tidur, kurang perhatian terhadap lingkungan dan kurang memiliki energi). Neurosis adalah suatu kelainan mental, hanya memberi pengaruh pada sebagaian kepribadian, lebih ringan dari psikosis, dan seringkali ditandai dengan : keadaan cemas yang kronis, gangguan-gangguan pada indera dan motorik, hambatan emosi, kurang perhatian terhadap lingkungan, dan kurang memiliki energi fisik,
Menurut Zakiyah Daradjat, neurosa merupakan gangguan kejiwaan yang berkaitan dengan perasaan, sehingga yang terganggu hanya perasaannya, karena itu ia masih merasakan kesukaran yang dihadapinya sehingga kepribadiannya tidak memperlihatkan kelainan yang berarti dan masih dalam alam kenyataan.
Dalam pandangan Islam, psikoneurosa mengacu pada al-Quran, bahwa psikoneurosa sama dengan “Qulubuhum Maradh”. Kata qalb atau qulub yang dipahami dalam dua makna, yaitu akal dan hati. Sedang kata maradh bisa diartikan sebagai penyakit.
Kata “qulubuhum maradh” terdapat dalam al-Quran untuk mengartikan penyakit mental akibat dari orang-orang yang tidak dapat menerima ajaran agama Islam, seperti diungkapkan dalam firman Allah :
“Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit ...”(QS. At-Taubah: 125).
Secara rinci pakar bahasa Ibnu Faris mendefinisikan kata tersebut sebagai “segala sesuatu yang mengakibatkan manusia melampaui batas keseimbangan/ kewajaran dan mengantar kepada tergangguanya fisik, mental, bahkan kepada tidak sempurnanya amal seseorang”.
Abdul Mujib dan Djusuf Mudzakir menyebutkan, bahwa psikoneurosa dalam Islam merupakan perilaku batiniah yang tercela yang tumbuh akibat menyimpang (inhiraf) terhadap kode etik pergaulan baik secara vertikal (Illahiyah) maupun horizontal (Insaniyah).
Menurut al-Ghazali, semua manusia itu dalam keadaan sakit (gangguan jiwa) kecuali manusia yang dikehendaki Allah untuk tidak sakit, seperti Nabi dan Rasul Allah. Cuma bedanya manusia itu ada di antara mereka yang sadar akan penyakitnya, dan ada pula diantara mereka yang tidak sadar, karena takut makan obatnya. Orang yang sakit jiwanya adalah orang yang tidak memiliki keitidalan jiwa dalam berakhlak (hina akhlaknya). Orang yang sakit jiwa buruk akhlaknya, seperti ia bersifat nifak, memperturutkan hawa nafsu, berlebih-lebihan dalam bicara, marah, iri, dengki, cinta keduniaan, cinta harta, bahil, riya, sombong, dan ghurur. Sifat-sifat tercela ini menurut kesehatan mental dapat dipandang sebagai penyebab gangguan kejiwaan, karena sifat-sifat tersebut dapat membawa kepada ketidak tentraman jiwa.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa psikoneurosa dalam Islam merupakan gangguan kejiwaan yang dialami manusia berkutat pada alam perasaan hingga batiniyah karena adanya penyimpangan kode etik dalam pergaulan baik secara vertikal maupun horisontal, sehingga menimbulkan berbagai gej ala yang menyebabkan ketidak tentraman jiwa.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Dadang Hawari, Dimensi Religi dalam Praktek Psikiatri dan Psikologi, (Jakarta: FKUI, 2002). Djakiyah Daradjat, Kesehatan Mental, (Jakarta: Gunung Agung, 1983). Muhammad Quraish Shihab, Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudlu’i Atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung : Mizan, 2000). Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya, (Semarang: Kumudasmoro Grafindo, 1994).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar