Skip to main content

Syarat dan Rukun Waris

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: November 10, 2012

Menurut Sayyid Sabiq, masalah waris mempunyai 3 (tiga) syarat, yaitu :
Kematian orang yang mewariskan (muwaris), baik kematian secara nyata atau pun secara hukum. Pembagian tirkah tidak mungkin dilaksanakan sehingga muwaris nyata-nyata telah mati, atau hakim telah menetapkan kematiannya, inilah maksud dari kata-kata kematian secara hukum. Misalnya seorang hakim memutuskan kematian seseorang yang hilang, keputusan itu menjadikan orang yang hilang sebagai orang yang mati secara nyata atau mati menurut dugaan seperti seseorang memukul seseorang perempuan hamil, sehingga janinnya gugur dalam keadaan mati. Maka janin yang gugur itu dianggap hidup sekalipun hidupnya belum nyata.
Pewaris (orang yang menerima harta waris) itu nyata-nyata hidup ketika muwaris meninggal, meskipun hidupnya belum resmi secara hukum, misalnya dalam kandungan. Hal ini disebabkan ahli waris itu menggantikan muwaris sesudah matinya dan hak miliknya berpindah kepadanya dengan jalan mewarisi. Dalam contoh dianggap hidup dalam kandungan karena mungkin ruhnya belum ditiupkan.
Bila tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan.
Adapun rukun pewarisan ada 3 (tiga), yaitu :
  1. Al-Muwaris (orang yang mewariskan) yaitu mayit itu sendiri baik nyata maupun dinyatakan mati secara hukum. 
  2. Al-Waaris (pewaris) ialah orang yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan dengan mayit sehingga ia memperoleh warisan. 
  3. Al-Maurus (peninggalan harta waris) yaitu harta atau hak dipindahkan dari yang mewariskan kepada pewaris.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Ahkam al-Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyah ‘ala Madzahib Arba’ah, ttp, (Dar Al-kitab,1984). Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Vol.14, Alih Bahasa: Mudzakir As, (Bandung: Al-­Ma’arif, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar