Definisi Hadis Mukhtalif
Pada: December 31, 2012
Pada dasarnya tidak semua hadis yang memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai hujjah terlepas dari permasalahan. Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah adanya beberapa riwayat yang tampak saling bertentangan makna lahiriahnya. Kurangnya informasi yang diterima seorang periwayat maupun kesalahan dalam memahami hadis Nabi, salah satu penyebabnya. Hadis tersebut oleh para ulama hadis, dinamakan hadis Mukhtalif atau Musykil al-Hadits.
Sebagian ulama membedakan antara istilah Mukhtalif al-Hadits dan Musykil al-Hadits. Musykil al-Hadits (Isykal) lebih bersifat umum dari pada Mukhtalif al-Hadits (Ikhtilaf). Karena, terkadang sebab terjadinya Isykal adalah adanya kata-kata yang sulit dipahami dalam al-Quran maupun hadis dan munculnya pertentangan antara dua hadis, maupun hadis dengan al-Quran. Sedangkan Ikhtilaf (perbedaan) hanya terbatas pada pertentangan antara dua hadis secara lahiriah maknanya saja. Oleh karena itu setiap Mukhtalif al-Hadits pasti termasuk Musykil al-Hadits, tetapi tidak sebaliknya.
Dalam memberikan definisi hadis Mukhtalif, ulama hadis memiliki beberapa sudut pandang yang berbeda. Imam al-Nawawi sebagaimana dikutip oleh al-Suyuthi menyebut bahwa hadis Mukhtalif adalah:
“Hadis Mukhtalif adalah dua buah hadis yang saling bertentangan pada makna lahiriahnya, kem udian dikompromikan antara keduanya atau ditarjih salah satunya”
Abu Zahwu mendefinisikan Hadis Mukhtalif sebagai berikut:
“Hadis mukhtalif adalah terjadinya dua hadis yang masing-masing dari keduanya bertentangan secara lahiriah dengan yang lain.”
Dari kedua definisi tersebut tampak adanya kesamaan bahwa hadis Mukhtalif merupakan hadis-hadis yang lahiriah maknanya saling bertentangan. Hanya bedanya, pada definisi pertama menyebutkan alternatif pemecahannya, sedangkan pada definisi kedua tidak demikian.
Meskipun begitu jika diteliti secara cermat, definisi Hadis Mukhtalif ternyata masih mengandung kelemahan karena mencakup semua hadis yang secara lahiriah maknanya saling bertentangan, baik sama-sama diterima maupun yang satu di antaranya maqbul dan yang lainnya ditolak. Padahal tidak semua hadis yang tampak bertentangan itu perlu dikompromikan atau dicari penyelesaiannya, kecuali jika hadis-hadis itu sama-sama dalam kategori maqbul. Apabila salah satunya maqbul, sedangkan lainnya mardud, maka pertentangan yang ada tidak perlu diindahkan, tetapi cukup dipegang yang maqbul dan ditinggalkan yang mardud.
Selain itu jika diperiksa lebih lanjut, para ulama yang mendefinisikan hadis Mukhtalif seperti di atas pun sebenarnya hanya menerima hadis maqbul (Shahih dan Hasan) saja, yang bisa dipegangi dan dijadikan hujjah, sedangkan hadis mardud (hadis Dhaif) tidak bisa dipegangi dan dijadikan hujjah.
Oleh karena itu, sebagian ulama menambahkan batasan dengan istilah hadis maqbul atau hadis Shahih dalam merumuskan batasan hadis Mukhtalif. Di antara definisi tersebut adalah sebagaimana rumusan yang dikemukakan oleh al-Thahhan, yaitu sebagai berikut:
“(Hadis mukhtalif) adalah hadis maqbul yang bertentangan dengan hadis yang sepadan dengannya, dan antara keduanya memungkin-kan untuk dikompromikan. Dengan kata lain, hadis mukhtalif itu merupakan hadis Shahih atau Hasan yang datang bersama-sama hadis lain yang sepadan kualitasnya serta terjadi pertentangan pada makna lahiriahnya. (Hal itu) bagi orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam memungkinkan untuk mengkompromikan maksud kandungan yang dituju di antara ke-duanya dengan cara yang dapat diterima.”
Dalam ungkapan yang lebih simple, al-Tahanawi mendefinisikan hadis Mukhtalif sebagai berikut:
“Hadis mukhtalif adalah dua hadis maqbul yang saling bertentangan pada makna lahiriahnya, namun maksud yang dituju oleh keduanya dapat dikompromikan dengan cara yang wajar (tidak dicari-cari)”.
Dengan demikian, dua definisi Hadis Mukhtalif yang memberi batasan bahwa hadis Mukhtalif itu dua hadis maqbul (Shahih atau Hasan) yang bertentangan dengan hadis yang sederajat, tampaknya lebih tegas dibandingkan dengan definisi-definisi sebelumnya.
Penulis simpulkan, hadis Mukhtalif menurut pemahaman para ulama adalah hadis maqbul (hadis Shahih atau Hasan) yang secara lahiriah maknanya tampak saling bertentangan dengan hadis maqbul lainnya, namun maksud yang dituju oleh hadis-hadis tersebut tidaklah bertentangan karena antara hadis satu dengan lainnya, dapat dikompromikan dengan cara tertentu.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad bin Isma’il al-Shan’ani, Taudhih al-Afkar, (Dar al-Fikr, Beirut, t.th.). Mahmud Al-Thahhan, Taisir Mushthalah al-Hadits, (Bungkul Indah, Surabaya, t.th.). Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, (Dar al-Fikr, Beirut, t.th.). Zhafar Ahmad al-‘Utsmani al-Thahanawi, Qawa ’id fi ‘Ulum al-Hadits, (Maktab alMathbu’at al-Islamiyyat, Beirut, 1972). Hasan Muhammad Maqbuli al-Ahdal, Mushthalah al-Hadis wa Rijaluh, (Maktabah alJayyid al-Jadid, Shan’a', 1993). Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, (Dar al-Fikr, Beirut, 1988). Muhammad Abu Zahw, Al-Hadits wa al-Muhadditsun, (Dar al-Fikr, Beirut, t.th). Muhammad Mahfuzh bin ‘Abdillah al-Tirmisi, Manhaj Dzawi al-Nazhar, (Dar al-Fikr, Beirut, 1995).