Skip to main content

Definisi Perdagangan dalam Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 28, 2012

Aspek ekonomi sangat penting perananya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, termasuk di dalamnya tentang perdagangan. Perdagangan merupakan salah satu jenis usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Secara etimologi perdagangan yang intinya jual beli, berarti saling menukar. Al-Bai' arti nya menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lainya) dan asy-Syira' artinya beli, adalah dua kata yang dipergunakan dalam pengertian yang sama tapi sebenarnya berbeda. Sedangkan pengertian al-Bai' secara terminologi, para ahli fikih menyampaikan definisi perdagangan yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
Menurut ahli fikih madzhab Hanafiyah, perdagangan adalah :
"Menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain melalui tatacara tertentu yang dapat dipahami sebagai al-Bai', seperti melalui ijab dan Ta'athi (saling menyerahkan)."
Imam Nawawi dalam menyampaikan definisi perdaganan sebagai berikut :
"Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan"
Ibn Qodamah menyampaikan definisinya sebagai berikut :
"Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan dan menyerahkan milik"
Menurut al-Qurthubi, at-Tijarah merupakan sebutan untuk kegiatan tukar menukar barang didalamnya mencakup bentuk jual beli yang di bolehkan dan memiliki tujuan. Di jelaskan dalam surat An-nisa (29) tersebut dapat dipahami bahwa perdagangan merupakan salah satu profesi yang telah dihalalkan oleh Allah dengan syarat semua aktivitas yang dilakukan harus beiandaskan kepada suka sama suka dan bebas dari unsur riba.
Menurut pengertian yang dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, perdaganan atau jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela, atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Apabila Uqud pertukaran (ikatan dan persetujuan) dalam perdagangan atau jual beli telah beiangsung, dengan terpenuhinya rukun dan syarat, maka konsekuensinya penjual akan memindahkan barang kepada pembeli.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Buchari Alma, Ajaran Islam Dalam Bisnis, (Bandung: Alfa Beta, 1994). Ghufron A. Masadi, Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar