Fitnah menurut Bahasa dan Istilah
Pada: December 01, 2012
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminto mengartikan “Fitnah” dengan perkataan yang bermaksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan dan sebagainya).
Pengertian fitnah dalam Ensiklopedi Agama dan Filsafat, menerangkan bahwa fitnah adalah perkataan bohong yang mencelakakan orang, atau maksud-maksud yang tidak baik, dari fitnah itu terhadap sasaran atau yang difitnah. Bahwa memfitnah adalah menuduh dan menyatakan orang lain melakukan sesuatu keburukan, padahal orang itu tidak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya.
Adapun pengertian fitnah dalam bahasa Arab, adalah menakjubkan, pemberontakan, pembawa berita yang bohong. Disebutkan juga, bahwa fitnah dalam literatur bahasa Arab berarti bencana, kekacauan, syirik, cobaan, ujian, siksa.
Para ahli bahasa Arab menjelaskan bahwa kata fitnah secara etimologi berasal dari perkataan “fatantal fidhdhatu wa adz-dzahab” yang maksudnya adalah ‘azabtahuma bin naari, yaitu engkau telah melelehkan perak dan emas itu dengan api guna membedakan yang buruk dari yang bagus. Dan fatanta adz-dzahab, maksudnya ahraqtahu bin naari, artinya engkau membakar emas dengan api guna membedakan antara yang bagus dan yang buruk.
Sedangkan kata Fitnah menurut bahasa, yaitu kata yang mempunyai makna “al-Ikhtibaru”, yang berarti upaya untuk menyingkap hakikat sesuatu atau uji juga bermakna “al-Imtihanu”, yang berarti ujian atau pengujian.
Oleh karena itu, kata fitnah sebenarnya digunakan untuk menunjukkan pengujian kadar keaslian emas, atau untuk membedakan mana emas yang asli dan yang tidak. Biasanya cara pengujian itu dengan memasukkan emas itu ke dalam api yang panas. Dari pengertian ini terdapat hubungan atau korelasi antara makna secara bahasa dan istilah mengenai kata fitnah. Yaitu fitnah berarti memperlihatkan asal dari barang tambang, sedangkan secara istilah, kata fitnah berarti memperlihatkan asal, hakikat dan derajat keimanan kepada Allah swt.
Seorang ahli hadis, Ibn Hajar al-Asqalany dalam karyanya “Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari”, menyatakan: makna fitnah berasal dari kata al-Ikhtibar yaitu penyingkapan hahekat sesuatu, dan kata al-Imtihan, yaitu pengujian. Lalu kata tersebut digunakan untuk setiap perkara yang melalui pengujian tersingkaplah keburukanya”.
Fitnah menggambarkan segala bentuk penyingkapan dan pengujian terhadap keaslian, kebenaran dan kemurnian sesuatu. Bila ini dilakukan terhadap benda seperti emas, maka bentuknya adalah dengan membakar emas itu hingga akhirnya terbukti mana yang benar-benar emas berkualitas tinggi dan yang berkualitas rendah. Dan bila ini terjadi pada diri seorang mu’min, maka ia adalah sebuah proses “pembakaran“ pribadi untuk membedakan antara mu’min yang teguh dan mu’min yang rapuh.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
WJS. Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986). Mochtar Effendy, Ensklopedi Agama dan Filsafat, (tt: Universitas Sriwijaya, 2001). Mawardi Labay El-Shulthani, Lidah Tidak Bertulang, (Jakarta: Al-Mawardi Prima, 2002). Ahmad Abdul Ghaffar, Agar Harta tidak Menjadi Fitnah, (Jakarta: Gema Insani, 2004). Jamaluddin Muhammad bin Mukaram Ibnu Mandhur, Lisanul ‘Arab, (Libanon, Beirut: Dar Kodir, t.th.). Ahmad bin ‘Aly bin Hajar, FathulBari Syarh Shahihil Bukhari, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.).