Skip to main content

Landasan Pengharaman Riba

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 28, 2012

Riba diharamkan oleh semua agama samawi, karena dianggap sesuatu yang membahayakan menurut agama Yahudi, Nasrani dan Islam. Orang Yahudi mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalau dilakukan pada pihak lain. Hal inilah yang mendorong umat Yahudi memakan riba dari pihak lain dan menurt al-Quran perbuatan semacam ini dikatakan sebagai hal memakan riba.
Berbeda dengan umat Yahudi, umat Nasrani dalam hal riba, secara tegas mengharamkan riba bagi semua orang, tanpa membedakan kalangan Nasrani maupun non-Nasrani.
Menurut Ensiklopedi Islam kata riba dalam al-Quran ditemukan sebanyak tujuh kali, pada surat al-Baqarah ayat 275, 276, 278, 279, surat ar-Rum ayat 39, surat an-Nisa ayat 161, surat Ali-Imran ayat 130. Disamping pengharaman riba terdapat di dalam al-Quran juga terdapat di dalam sunah Nabi:
“Diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shamit ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda, “Bolehlah menjual (menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam asal sepadan (senilai) dan sama-sama kontan. Apabila barangnya berlainan jenis, maka juallah sekehendakmu asalkan sama-sama tunai (dan sama nilainya).”
Pendapat Sayyid Sabiq, mengenai landasan hukum riba itu sama dengan pendapat tersebut, namun dalam menafsirkan surat al-Baqarah ayat 278 berbeda dengan apa yang dikatakan at-Thabari dan Rasyid Ridha. Menurutnya surat al-Baqarah ayat 278 secara Qath’i (pasti) mengharamkan riba secara mendasar dengan tanpa menentukan pembatasan dan persyaratan tertentu,
“Tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) bagaimanapun modelnya”.
Demikian juga dengan pendapat al-Syaukani mengenai landasan hukum riba, tetapi dalam penafsiran kalimat Adh’afan Mudha’afah menurutnya bukan sebagai batasan terhadap pelarangan riba, melainkan berfungsi sebagai informasi gambaran praktek yang ada dimasyarakat Arab pra Islam. Dengan demikian, dia berpendapat bahwa semua bentuk riba baik sedikit maupun banyak hukumnya haram.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad, Kebijakan Fiskal Dan Moneter Dalam Ekonomi Islami, (Jakarta: Salemba Emban Patria, 2002). Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994). Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007). Imam Al-Mundziri, Mukhtashar Shahih Muslim,Terj. Ahmad Zaidun, Ringkasan Shahih Muslim, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar