Macam-macam Dosa menurut Agama Hindu
Pada: December 18, 2012
Dalam agama Hindu dikenal istilah dosa besar dan dosa kecil. Uraian tentang macam-macam dosa menurut agama Hindu, banyak menitik beratkan bahasan pada seputar dosa dalam masalah populer, diantaranya:
Pencurian
Pencurian adalah mengambil harta benda orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Perbuatan itu merupakan pelanggaran etik dan merupakan perbuatan dosa, karena mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Perbuatan itu berlawanan dengan ajaran Tat Twam Asi dan Tri Kaya Parisudha.
Pencurian bermacam-macam. Pencurian dapat terjadi karena orang yang mencuri itu tidak sradha kepada hukum karma, pahala, ia tidak menaruh kasih kepada sesama manusia, malas bekerja, tetapi ingin hidup enak (kerja enak hidup kepenak). Di samping itu sering pula pencurian itu disebabkan oleh sifat loba, rakus.
Pencurian dapat terjadi sebagai akibat perubahan lain, yaitu perjudian. Kecuali disebabkan oleh bermacammacam faktor, penjabaran itu mempunyai bentuk yang berbeda-beda. Dalam masyarakat agraris, pencurian itu pada umumnya berbentuk pencurian ternak, pakaian, perhiasan, buah-buahan dan sebagainya. Dalam dunia perdagangan, itu berupa tindakan pengurangan timbangan, pengurangan ukuran, pemalsuan barang-barang dan sejenisnya.
Bentuk lain pencurian adalah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri sendiri berupa pencurian waktu. Hal ini tidak saja merugikan orang lain, akan tetapi juga merupakan pelanggaran etis (asusila).
Hukum Karmapala mengatakan bahwa setiap pekerjaan, perbuatan pasti akan mendapat imbalan/ pahala, baik di dunia ini maupun di akherat nantinya. Kitab Vrcasana menyebutkan bahwa pencurian itu harus dihukum dan hukumannya tidak saja diberikan kepada pelaku utamanya, akan tetapi mereka yang tersangkut kepada pencurian itu, baik langsung maupun tidak langsung ada hubungan dengan pencurian itu.
Perjudian, Pertaruhan dan Sejenisnya
Permainan judi dan pertaruhan ini merupakan segala bentuk permainan yang mempergunakan uang atau barang untuk mendapatkan kemenangan dari lawannya, misalnya main dadu, main domino, ceki, buntut dan sejenisnya. Perjudian dipandang sebagai pelanggaran terhadap etika ekonomi, karena menyebabkan ekonomi merosot dan pembangunan terganggu.
Agama Hindu secara tegas melarang permainan judi atau main taruh itu seperti ditandaskan dalam Rig-Weda X, 34, 13 sebagai berikut: "Asair Madewyah Krsimit Krsaswa Wita Ramaswa Aryah" artinya: "janganlah berjudi, kerjakanlah sawah ladangmu itu, cintailah dan kerjakanlah dengan tekun, ingatlah kepada ternakmu dan istrimu.
Korupsi dan Penyuapan
Korupsi itu merupakan kejahatan besar dan merupakan musuh berbahaya bagi pelakunya, bangsa dan negara. Dalam Sarasamuccaya 304 dikatakan: "Ikang Wwang Durbudi; maka musuh bagi dirinya sendiri".
Penyuapan adalah pemberian uang atau barang yang berharga kepada seseorang dengan maksud agar orang-orang yang menerimanya itu melakukan sesuatu dengan cara yang bertentangan dengan peraturan atau hukum dan Weda, misalnya berusaha memberikan suap kepada pegawai tertentu untuk mendapatkan tender atau menyuap penguji agar lulus dan sebagainya. Penyuapan itu terjadi bila orang yang mau disuap itu tidak kuat imannya (Sradhanya).
Korupsi dan penyuapan itu dipandang sebagai pelanggaran terhadap dharma dan merupakan dosa ekonomi, sebab tindakan itu dapat mengakibatkan ketidakadilan dan rusaknya peraturan atau hukum yang berlaku.
Perampokan, Penodongan dan Sejenisnya
Kejahatan dengan kekerasan seperti perampokan, perkosaan, dan sebagainya merupakan dosa ekonomi, karena hal itu mengakibatkan kemerosotan produksi dan aktifitas perdagangan maka dari itu perkosaan dna perampokan harus dihindari. Amat besar dosanya merencanakan perkosaan dengan jalan membunuh. Karena itu dalam Isa Upanisad dikatakan: "jangan menerima apa yang tidak baik dan jangan menginginkan sesuatu dengan perbuatan tidak baik (asusila, asobha karma). Menjelma menjadi manusia itu sungguh-sungguh utama, karena kemudian orang dapat menolong dirinya dengan jalan berbuat baik. Bila ada orang yang mendapatkan kesempatan menjelma menjadi manusia ingkar akan pelaksanaan dharma, sebaliknya amat suka mengejar harta dan kepuasan nafsu serta berhati tamak (merampok, menodong), orang itu disebut kesasar, tersesat dari jalan yang benar.
Pemborosan
Pemborosan adalah penggunaan biaya, sarana dan waktu serta tenaga yang efisien dan efektif. Kegiatan ekonomis segala sesuatu harus dilakukan secara efisien dan efektif. Kepada pihak yang bersangkutan agar mengadakan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan tenaga dan waktu dengan tepat disertai pengawasan yang ketat dan terorganisir.
Agama Hindu mengajarkan umatnya untuk hidup sederhana, berencana dan berbuat serta hidup menurut kemampuan. Bhagawadgita IV, 26 menegaskan sebagai berikut:
"Siapa yang sujud kepadaku dengan persembahan setangkai daun, sekuntum bunga, sebiji buah-buahan dan seteguk air. Aku terima dengan bakti persembahan dari orang yang berhati suci".
Faktor kesucian dan kebenaran itu sangat menentukan. Perbuatan yang melampui batas kemampuan karena terdorong oleh nafsu ingin berfoya-foya tanpa disertai pengertian, tidak saja merupakan dosa, tetapi juga tidak memberikan kekhidmatan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hadiwijono, Iman Kristen, (Gunung Agung, Jakarta, 1986). J.G.K. Adia Wiratmadja, Bunga Rampai Agama Hindu, (Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Indonesia, 1987).