Skip to main content

Makna Jihad dalam al-Quran

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 18, 2012

Makna jihad dalam al-Quran tidak mutlak menggunakan kata harb, yang berarti perang, tetapi menggunakan kata jihad yang mempunyai arti yang cakupannya sangat luas, yaitu mencurahkan segala perjuangan dan usaha yang bernuansa improvisasi dan pembangunan. Sedangkan kata harb, secara mutlak mempunyai arti perang yang konotasinya merusak, bernuansa material dan semata-mata duniawi.
Jihad dalam pandangan Islam dimasukkan ke dalam wacana ibadah. Dilihat dari segi kewibawaan melaksanaannya.
Ada beberapa makna jihad dalam al-Quran. Kata jihad dalam al-Quran dengan varian kata Juhd, al-Jihad, Yujahidu, Jahada, al-Mujahidin, dan seterusnya yang disebut sebanyak 41 kali. Akar kata jihad adalah bersungguh-sungguh, tau dengan kata lain, arti kata Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh.
Makna jihad dalam al-Quran dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasulullah adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.
Ketika dipakai dalam berbagai versi ayat-ayat al-Quran, akar kata jihad memiliki konteks yang berbeda. Misalnya, dalam (QS. al-Hajj: 78) jihad dimaknai bersungguh-sungguh di jalan Allah, dan konteksnya adalah bersungguh-sungguh dalam mengikuti agama Ibrahim.
Bahkan jihad terbesar adalah melawan potensi yang menjadikan manusia menjadi penindas atas kelompok-kelompok lemah, sebagai nafsu setan (QS. al-Ankabut: 7).
Makna jihad dalam al-Quran yang lain, dalam QS. Al-Maidah: 53, jihad atau sungguh-sungguh dimaknai sebagai keteguhan dalam bersumpah dalam menyebut nama Allah. Sumpah disini kaitannya dengan janji dan keteguhan, di mana ketika besumpah dengan nama Allah, dengan sendirinya ia akan memiliki konsekwensi bahwa sumpah itu mestilah ditepati dengan teguh.
Sedangkan dalam QS. al-Ankabut: 8, jihad dimaknai sebagai upaya orang tua untuk menekan dan memaksa seorang anak agar mengabdi kepada penindas (Musyrik). Disini kata jihad digunakan untuk sesuatu yang tidak terpuji, sebagai pemaksaan orang tua kepada anak. Kemudian, diakhir ayat, jihad yang berarti pemaksaan orang tua agar anak mengabdi kepada para penindas, anak tidak boleh taat. Dengan sendirinya kalau jihad digunakan untuk suatu pengabdian kepada para penindas, dalam ayat ini anak disuruh menolak.
Masih banyak lagi makna jihad dalam al-Quran. Di antara variasi-variasi ini, terdapat makna dimana al-Quran menggunakan kata jihad untuk konteks sungguh-sunguh dengan menggunakan harta, jiwa dan raga di jalan Allah. Lebih spesifik lagi ada beberapa ayat al­-Quran yang menggunakan ini untuk melawan orang-orang Kafir dan Munafiq seperti dalam surat QS. at-Taubah: 73, QS. at-Tahrim: 99, dan QS. al-Furqan: 53.
Beberapa mufassir memahami jihad dalam pengertian perlawanan fisik dengan keseluruhan pengertian mestilah dipahami dalam konteks peperangan yang dilakukan Rasul. Ketika di Mekah, Rasulullah jelas-jelas menempatkan jihad sebagai jalan spiritual. Rasul sama sekali tidak menggunakan kekuatan senjata atau pun fisik. Pengikut Raul justru menepi dan hijrah ke Habsyah. Hal ini adalah periode di mana Rasulullah sebagai seorang Nabi dan Rasul semata, yang melakukan kecaman-kecaman moral kepada kelompok-kelompok borjuis Mekah yang menindas orang-orang miskin.
Barulah jihad dalam artian mengangkat senjata terjadi di Madinah dengan begitu jihad yang pertama-tama adalah untuk mempertahankan territorial Madinah, seperti yang tercantum dalam piagam Madinah bahwa;
“Masing-masing anggota yang mengikat perjanjian berkewajiban untuk mempertahankan bersama-sama dari serangan musuh”
Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar). Jihad tidak bisa dilaksanakan kepada orang-orang yang tunduk kepada aturan Allah atau mengadakan perjanjian damai maupun ketaatan.
Dalam sejarah, ketika kelompok-kelompok penindas Mekah tersebut, di Madinah mencoba untuk menghancurkan sekuat tenaga, maka sangatlah logis bahwa mempertahankan Madinah adalah bagian dari kewajiban anggota-anggotanya.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa jihad, diperbolehkan untuk melawan dengan fisik bila terjadi kekuatan luar yang mengganggu toritoprial anggota-angota komunitas territorial Muslim atau territorial yang disepakati kaum Muslim sebagai negeri perjanjian dengan komunitas lain. Keperluannya, kekuatan luar justru ingin menghancurkan kekuatan-kekuatan yang ada di territorial komunitas Muslim atau negeri perjanjian.
Memepertahankan territorial diasumsikan melindungi kepentingan agama kelompok-kelompok yang mengikat perjanjian dalam territorial itu. Pengertian jihad disini bermakna ganda, politik dan mempertahankan kepercayaan atau agama komunitas yang mengikat perjanjian dalam sebuah Negara. Jihad disini dibebankan kepada anggota komunitas Negara yang mengikat perjanjian dalam sebuah negara.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Nur Khalik Ridwan, Detik-Detik Pembongkaran Agama; Mempopulerkan Agama Kebajikan, Menggagas Pluralisme-Pembebasan, (Yogyakart: Naskah Nusantara, 2003). Debby M. Nasution, Kedudukan Militer dalam Islam, dan Peranannya Pada Masa Rasulullah, (Yogyakarta, Tiara Wacanan Yogya, 2003).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar