Skip to main content

Menghapal al-Quran; Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Hikmah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 02, 2012

Menurut etimologi, kata menghapal berasal dari kata dasar hafal yang dalam bahasa Arab dikatakan al-Hifdz dan memiliki arti ingat. Maka kata menghapal juga dapat diartikan dengan mengingat. Mengingat, menurut Wasty Soemanto berarti menyerap atau meletakkan pengetahuan dengan jalan pengecaman secara aktif.

Dalam terminologi, istilah menghapal mempunyai arti sebagai, tindakan yang berusaha meresapkan ke dalam pikiran agar selalu ingat. Menghapal adalah suatu aktifitas menanamkan suatu materi di dalam ingatan, sehingga nantinya dapat diingat kembali secara harfiah, sesuai dengan materi yang asli.

Menghapal merupakan proses mental untuk mencamkan dan menyimpan kesan-kesan, yang suatu waktu dapat diingat kembali ke alam sadar. Menghapal yang dimaksud penulis, adalah menghapal al-Quran yaitu menghapalkan semua surat dan ayat yang terdapat di dalamnya, untuk dapat mengucapkan dan mengungkapkannya kembali secara lisan pada semua surat dan ayat tersebut, sebagai aplikasi menghapal al-Quran.

Menghapal al-Quran merupakan suatu sikap dan aktivitas yang mulia, dengan menggabungkan al-Quran dalam bentuk menjaga serta melestarikan semua keaslian al-Quran baik dari tulisan maupun pada bacaan dan pengucapan atau teknik melafalkannya. Sikap dan aktifitas tersebut dilakukan dengan dasar dan tujuan sebagai berikut:

Dasar Hukum Menghapal al-Quran 

Dalam Fikih dikatakan, bahwa menghapal al-Quran hukumnya adalah wajib kifayah bagi umat Islam. Sehingga apabila ada sejumlah orang yang menghapal al-Quran dengan mencapai jumlah muttawatir (mencakup semua bilangan ayat dan surat yang ada dalam al-Quran), maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lainnya.

Rasulullah saw merupakan hafiz (penghafal) al-Quran pertama kali dan merupakan contoh paling baik bagi para sahabat dalam menghapalnya”. Oleh karena Rasululah Saw memberikan contoh dalam sikap beliau dengan wujud menghapal al-Quran, maka tindakan menghapal al-Quran yang dilakukan oleh umat Rasulullah Saw baik sejak beliau masih hidup maupun sampai sekarang, juga merupakan sunnah yang diikuti dari beliau.

Tujuan Menghapal al-Quran 

Kaum msulimin baik dalam wajib kifayah maupun sunnah, dalam menghapal al-Quran dikarenakan dengan dilatarbelakangi oleh beberapa tujuan, yang diantaranya ialah: Agar tidak terjadi penggantian atau pengubahan pada al-Quran, baik pada redaksionalnya (yaitu pada ayat-ayat dan suratnya) maupun pada bacaannya. Sehingga al-Quran tetap terjamin keasliannya seperti segala isinya sebagaimana ketika diturunkan Allah dan diajarkan oleh Rasulullah saw.

Agar dalam pembacaan al-Quran yang diikuti dan dibaca kaum muslimin tetap dalam satu arahan yang jelas sesuai standar yaitu mengikuti qiraat mutawatir, (yaitu mereka yang telah menerima periwayatannya melalui periwayatan yang jelas dan lengkap yang termasuk dalam qiraat sab’ah sesudah sahabat yang terdiri dari “Nafi’ bin Abdur Rahman di Asfahan, Ibnu Katsir di Makkah, Abu Amr di Basrah, Abdullah bin Amir al-Yahshaby di Damaskus, Asm bin Abi Najwad di Kufah, hamzah bin Habib At-Taimy di Halwa dan al-Kisai. (baca; tokoh-tokoh ahli qiraat) Agar kaum muslimin yang sedang menghapal al-Quran atau yang telah menjadi hafiz dapat mengamalkan al-­Quran, berperilaku dan berakhlak sesuai dengan isi al-Quran.

Hikmah Menghapal al-Quran 

Dalam menghapal al-Quran, terdapat beberapa hikmah yang dapat diperoleh bagi para penghafal al-Quran, sebagaimana yang disebutkan oleh Abdurrab Nawabuddin yaitu: Kemenangan di dunia dan akhirat, jika disertai dengan amal saleh dan menghapalnya. Tajam ingatannya dan cemerlang pemikirannya.

Bahtera ilmu. Memiliki identitas yang baik dan berperilaku yang jujur. Fasih berbicara, ucapannya benar dan dapat mengeluarkan fonetik Arab dari landasannya secara tab’iy (alami).
Baca: Syarat menghapal al-Quran

Referensi Makalah®

Kepustakaan:
Syaiful Bahri Djamarah, Psikologi Belajar, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002). Bimo Walgito, Pengantar Psikologi Umum, (Yogyakarta: ANDI, 2004). Muhammad Idris al-Marbawy, Kamus Idris al-Marbawy, (Indonesia: Dar Ihya’ al­-Kutub al-Arabiyah, t.th.). Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1998). Aunur Rafiq Shalih Tamhid, Apa itu Al-Qur’an , terj. Imam as-Suyuthi, (Jakarta: Gema Insani Press, 1992). Mudzakir, AS., Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, terj. Manna Khalil al-Qattan, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 1998). Bambang Saiful Ma’arif, Teknik Menghapal Al-Qur’an, terj. Abdurrab Nawabuddin, (Bandung: Sinar Baru, 1991). Tajul Arifin, Kajian Al-Qur’an di Indonesia, terj. Howard M. Federspiel, (Bandung: Mizan, 1996).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar