Tahiyyat al-Masjid; Pengertian dan Dasar Hukum
Pada: December 31, 2012
Tahiyyat al-Masjid...Shalat merupakan tiang agama yang di dalamnya telah terhimpun segala bentuk dan cara yang dikenal oleh umat manusia sebagai penghormatan dan pengagungan kepada Allah swt, Keyakinan tersebut memerlukan pembuktian dalam bentuk konkrit, karena keyakinan tidak terbatas dalam hati tetapi harus dibuktikan dengan amal perbuatan.
Term Tahiyyat al-Masjid merupakan sebutan terhadap shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan setiap kali orang masuk masjid, sebagai perwujudan rasa hormat kepada masjid.
Arti Tahiyyat adalah penghormatan, yaitu ucapan atau perbuatan yang dilakukan untuk menghormati sesamanya (ucapan salam), menghormati tempat ibadah/ masjid (Tahiyyat al-Masjid), atau untuk menghormati Allah swt dan Rasul-Nya (bacaan Tahiyyat)
Adapun arti masjid adalah tempat sujud yaitu tempat umat Islam mengerjakan shalat, dzikir kepada Allah swt, dan untuk hal-hal yang berhubungan dengan dakwah islamiyah.
Dengan demikian, shalat Tahiyyat al-Masjid adalah shalat sunat dua rakaat yang dikerjakan setiap masuk masjid sebelum duduk, untuk menghormati masjid, sebagai tempat sujud atau ibadah kepada Allah swt.
Dasar-dasar hukum Shalat Tahiyyat al-Masjid tidak dijelaskan secara eksplisit dalam al-Quran. Sedangkan hadis yang menyatakan perintah Shalat Tahiyyat al-Masjid secara eksplisit yaitu :
“Dari Abi Qotadah ra berkata Rasulullah saw bersabda, apabila seseorang dari kamu masuk ke dalam masjid, janganlah duduk, sehingga ia bersembahyang dua rakaat”.
Hadis tersebut mengandung pengertian bahwa masjid tempat umat Islam untuk melakukan sujud dan memohon kepada Allah swt dan beribadah kepada-Nya. Dalam hal ini tidak patut bagi seorang hamba yang akan menghadap kepada-Nya, memohon ridha dan ampunan-Nya, mengharap kasih sayang dan pertolongan-Nya dan mendambakan bimbingan petunjuk serta hidayah-Nya datang dengan cara yang kurang khidmat, sebaiknya harus dengan sikap merendah dan mengagungkan asma Allah swt dengan cara melaksanakan shalat sunnah dua rakaat. Jumhur Ulama menetapkan bahwa Shalat Tahiyyat al-Masjid adalah suatu sunnah dan perintah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah perintah Nadb (perintah sunnah).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Imam Bukhari, Sahih al-Bukhari, (Maktabah as-Syi’bi, Istambul, t.th). M. Abdul Mujib, et all, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994). Abi Syuja’, Al-Iqna, (Sengkapura Jiddah, t.th). Hasbi As-Shiddieqy, Prof. Dr. Pedoman Shalat, (Jakarta: Pustaka Rizqi Putra, Th. 2001).