Pengertian Khitan menurut Bahasa dan Istilah
Pada: December 18, 2012
Menurut bahasa, khitan berasal dari bahasa Arab Khatana yang berarti memotong. Dalam Ensiklopedi Islam, kata Khatana berarti memotong atau mengerat. Menurut Ibnu Hajar bahwa al-Khitan adalah isim masdar dari kata Khatana yang berarti memotong, Khatn yang berarti memotong sebagian benda yang khusus dari anggota badan yang khusus pula.
Kata memotong dalam hal ini mempunyai makna dan batasan-batasan khusus. Maksudnya, bahwa makna dasar kata khitan adalah bagian kemaluan yang harus dipotong.
Menurut istilah, khitan adalah membuka atau memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan dengan tujuan agar bersih dari najis. Selain itu, sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdullah Nasih Ulwan, khitan adalah memotong yaitu tempat pemotongan penis, yang merupakan timbulnya konsekuensi hukum-hukum syara.
Sementara Imam al-Mawardi mendefinisikan khitan sebagai berikut: Khitan adalah pemotongan kulit yang menutupi kepala penis (khasafah), yang baik adalah mencakup memotongan pangkal kulit dan pangkal kepala penis (khasafah), minimal tidak ada lagi kulit yang menutupinya.
Sedangkan menurut Imam Haramain mendefinisikan sebagai berikut; Khitan adalah memotong qulfah, yaitu kulit yang menutupi kepala penis sehingga tidak ada lagi sisa kulit yang menjulur.
Sementara Abu Bakar Usman al-Bakri mendefinisikan khitan sebagai berikut; Khitan adalah memotong bagian yang menutupi khasafah (kepala kemaluan) sehingga kelihatan semuanya, apabila kulit yang menutupi khasafah tumbuh kembali maka tidak ada lagi kewajiban untuk memotongnya kembali.
Sayyid Sabiq memberikan pengertian khitan sebagai berikut:
“Khitan untuk laki-laki adalah pemotongan kulit kemaluan yang menutupi khasafah agar tidak menyimpan kotoran, mudah dibersihkan setelah membuang air kecil dan dapat merasakan jima’ dengan tidak berkurang.”
Dalam pelaksanaan khitan biasanya digunakan untuk laki-laki atau istilah orang jawa disebut sunnatan, dalam ilmu kedokteran disebut circumcisio, yaitu pemotongan kulit yang menutupi kepala penis (praeputium glandis).
Qulfah atau qhurlah adalah bagian kulit yang dipotong saat dikhitan (disebut pula kuluf). Yang dikhitan dari seorang laki-laki adalah bagian kulit yang melingkar dibawah ujung kemaluan. Itulah kulit kemaluan yang diperintahkan untuk dipotong.
Berdasarkan pengertian khitan tersebut, disimpulkan bahwa khitan adalah perbuatan memotong bagian kemaluan laki-laki yang harus dipotong, yakni memotong kulup atau kulit yang menutupi bagian ujungnya sehingga seutuhnya terbuka. Pemotongan kulit ini dimaksudkan agar ketika buang air kecil mudah dibersihkan, karena syarat dalam ibadah adalah kesucian.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Louis Ma’luf, Al Munjid Fi al-lughah Wa A’lamu, (Baerut: Darul Masyriq, 1986). Abdul Aziz Dahlan et al, Suplemen Ensiklopedi Islam, Jilid I (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996). Ahmad Ma’ruf Asrori dan Suheri Ismail, Khitan Dan Aqiqah: Upaya Pembentukan Generasi Qur ’ani, (Surabaya: Al Miftah, 1998). M. Nipan Abdul Halim, Mendidik Kesalehan Anak (Akikah, Pemberian Nama, Khitan Dan Maknanya), (Jakarta: Pustaka Amani, 2001). Harun Nasution, et. al, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Sabdodadi, 1992). Abdullah Nasih Ulwan, “Tarbiyatul Aulad Fil Islam” penerj. Halilullah Ahmad Masykur Hakim, Pendidikan Anak Dalam Islam: Pemeliharaan Kesehatan Jiwa Anak, (Bandung: Remaja Rosda karya, 1996). Ahmad Bin Ali Bin Hajar, Fathul Bari, Juz 10, (Baerut: Dar Al Fikr, t.t). Imam Al Alamah Muhammad Ibnu Ali Ibnu Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Authar, Jilid I, (Baerut: Dar Al Kitab Al Araby, t.th). Abu Bakar Usman Bin Muhammad Dimyati al-Bakri, I’anatut Thalibin, Juz IV, (Baerut: Dar Al Kutub Al Ilmiyah, t.t). Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Juz I, (Baerut: Dar al-Fath Lil A’lamu Al Araby, 2001). Muhammad Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al Haditsah: Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995). Ibnul Qayyim Al Jauziyah, Tuhfah al Maudud bi Ahkam al Maulud Penerj. Fauzi Bahreisy, Mengantar Balita Menuju Dewasa, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2002).