Skip to main content

Pengertian Perang dalam Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 18, 2012

Perang dalam Islam berasal dari bahasa Arab, Qital (membunuh), Gozhwah (peperangan yang dipimpin oleh panglima perang secara langsung), Harb. (perlawanan secara fisik).
Sedangkan secara Istilah, menurut Clauzzewits, perang adalah politik yang dilanjutkan dengan cara lain. Perang dalam Islam diartikan sebagai Qitalu al-Kuffari fi Sabilillahi li I’lai Kalimatillah, yaitu ”memerangi orang-orang kafir dijalan Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah”.
Berdasarkan istilah syar’i itulah, perang dalam Islam memiliki makna yang spesifik yang berbeda dengan makna bahasanya. Jadi perang adalah mengangkat senjata untuk melawan atau memerangi orang-orang kafir dalam rangka membela kehormatan islam dan kaum Muslimin. Dengan kalimat lain, perang haruslah dilakukan semata-mata dengan niat untuk menegakkan kedaulatan islam, bukan untuk hal yang lain, seperti berniat menguasai negara lain, kemudian merampas semua yang bukan menjadi haknya, atau untuk mendapatkan kedudukan, pujian dan lain sebagainya.
Dari sini menunjukkan bahwa, perang diperbolehkan untuk melawan dengan fisik dan mengangkat senjata bila terjadi sebuah kekuatan luar yang mengganggu teritorial anggota-anggota komunitas teritorial Muslim atau teritorial yang disepakati kaum muslim sebagai negeri perjanjian dengan komunitas lain.
Tidak dibenarkan penyerangan dilancarkan, sementara tidak ada gangguan dari pihak luar atas teritorial komunitas Muslim, atau komunitas dimana kelompok Muslim mengikat perjanjian dengan komunitas-komunitas lain satu teritorial negara itu. Perlawanan tidak dibenarkan di tempat yang tidak menjadi teritorial komunitas yang saling berperang. Sebab dalam keadaan seperti itu bisa mengganggu dan melibatkan kelompok-kelompok lain yang tidak ikut bersengketa.
Perlawanan secara fisik ini juga hanya menjadi salah salah satu alternatif di dalam menegakkan teritorial komunitas Muslim atau teritorial dimana komunitas Muslim terikat perjanjian dengan komunitas lain dalm sebuah negara. Jadi, bukan satu-satunya alternatif. sebab, dalam hal ini, Rasulullah pernah juga melakukan jalan perdamaian, seperti yang tercermin dalam kasus perjanjian hudaibiyyah.
Oleh karena itu perang dalam Islam harus dilakukan sesuai dengan tuntunan hukum Islam tentang masalah tersebut. Tidak boleh perang berjalan tanpa aturan atau sekedar mengikuti kehendak pribadi atau kelompok.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Debby M. Nasution, Kedudukan Militer dalam Islam, dan Peranannya Pada Masa Rasulullah, (Yogyakarta, Tiara Wacanan Yogya, 2003). Yuana Ryan Tresna, Muhammad on the Art of War, Menejemen Strategi Dibalik Kem enangan Rasulullah, (Bandung, Progressio, 2007). Nur Nhalik Ridwan, Detik-Detik Pembongkaran Agama, Mempopulerkan Agama Kebajikan, Menggagas Pluralisme-Pembebasan, (Yogyakarta, Arruz Book Gallery,2003). May Larry, etika terapan; sebuah pendekatan multi cultural, (terj. Sinta Carolina, judul asli, Applied Etick; a Multicultural Approach, (Tiara Wacana, Yogyakarta, 2001).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar