Skip to main content

Pengertian Rukyah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 30, 2012

Secara etimologi rukyah nerarti melihat. Artinya penglihatan mata. Dalam kamus al-Munjid, rukyah berarti melihat dengan mata atau akal). Rukyah secara harfiyah berarti melihat, arti yang paling umum ialah, melihat dengan mata kepala.
Rukyah secara istilah, berbicara tentang rukyatul hilal. Para ulama dalam memberikan pengertian rukyah sangat bervariasi;
Menurut Muhyidin, rukyah ialah tampaknya hilal yang dilihat oleh mata telanjang di lapangan pada hari ke 29 bulan sya’ban atau bulan Ramadhan. Rukyah secara umum dapat dikatakan sebagai pengamatan terhadap hilal, sesuai dengan sunnah nabi, rukyah dilakukan dengan mata telanjang.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy mengatakan rukyah ialah melihat bulan dengan mata kepala sesudah terbenam matahari pada hari 29 bulan sya’ban.
Penentuan awal bulan Hijriyah didasarkan pada adanya rukyatul hilal (bulan sabit/ bulan tanggal satu). Allah swt menetapkan puasa berdasarkan peredaran bulan dengan dilatarbelakangi sejumlah hikmah dan sebab.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Husin Al-Habsyi, Kamus Al-Kautsar Lengkap Arab Indonesia, (Bangil: Yayasan Pesantren, 1991). Louis Ma’luf, al-Munjid, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986). Ahmad Warson Munawwir, kamus al-Munawir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997). Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005). Muhyidin, Problem atika Penetapan Awal Bulan Qomariyah, (PP Lajnah Falakiyah PBNU Diklat Nasional II Hisab dan Rukyah, Jepara: 2002).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar