Pengertian Sedekah menurut Ulama
Pada: December 30, 2012
Kata Sedekah berasal dari bahasa Arab Sadaqa, yang artinya benar. Benar dalam artian sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Banyak kata Sedekah dalam berbicara berarti benar. Tasaddaqa dalam hal kekayaan berati dizakatkan atau disedekahkan, dan bentuk kata Ashdaqa kepada perempuan, berarti membayar mahar. Perubahan Ta’rif itu dimaksudkan untuk menunjukkan arti tertentu setiap kasus, dan diungkapkannya semua dengan akar kata Sadaqa, dimaksudkan untuk menunjukkan perbuatan menyedekahkan itu.
Allah menggabungkan kata memberi dengan membenarkan, dan kikir dengan dusta dalam firman-Nya:
“Adapun orang-orang yang memberikan (hartaya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar. (QS. al-Lail: 5-10).”
Mengenai istilah Sedekah di antara para ahli pada intinya mengartikan dengan memberi. Beberapa definisi sedekah menurut para ulama antara lain:
Syed Mahmudunnasir--Sedekah ialah pemberian derma yaitu pemberian sebagian dari harta karena Allah kepada orang-orang fakir dan miskin.
Amir Ali--Sedekah berarti suatu pemberian dengan tujuan memperoleh ridha Allah atau ganjaran yang akan datang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan sedekah sebagai derma kepada orang miskin dan sebagainya (berdasarkan cinta kasih kepada sesama manusia).
Ensiklopedi Islam Indonesia, mengartikan sedekah sebagai sebutan atau nama bagi sesuatu terutama harta benda yang diberikan kepada seseorang, lembaga atau badan yang berhak, dengan tidak mengharapkan imbalan apapun kecuali ridha Allah dalam mendekatkan diri kepada-Nya (taqarrub billah).
Sedekah dalam Kamus Istilah Fikih yaitu pemberian berupa sesuatu yang berguna bagi orang lain yang memerlukan bantuan (fakir miskin) dengan tujuan beribadah (mencari pahala) kepada Allah swt semata.
Dari ungkapan atau pernyataan ulama mengenai sedekah, penulis simpulkan bahwa Sedekah merupakan pemberian derma kepada yang membutuhkan. Untuk menjelaskannya ada dua dari aturan Nabi seperti yang diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Nabi Allah menyatakan bahwa suatu kesalehan yang diberikan kepada keluarganya (agar mereka tidak kekurangan) lebih saleh daripada memberi sedekah kepada orang yang minta-minta. Sedekah yang paling baik adalah sedekah yang diberikan seseorang kepada keluarganya.
Memberikan uang kepada budak yang merdeka, memberikan derma kepada orang fakir, memberikannya kepada anak-anak dan kerabatmu, semuanya adalah sedekah.
Pengertian Sedekah sesungguhnya memiliki ruang lingkup yang sangat luas, karena seperti disimpulkan dalam Hadits Rasulullah saw. Setiap aktivitas yang mengandung nilai positif dalam pandangan Islam dapat disebut sebagai sedekah. Dalam riwayat lain disebutkan juga bahwa, senyum itu adalah sedekah.
Termasuk dalam pengertian sedekah ialah membaca tasbih, membaca takbir, beramar ma’ruf dan nahi munkar. Kesimpulan sebagian ulama, ialah setiap amal perbuatan yang baik-apakah itu berlaku atau tidak dalam adat kebiasaan-dapat digolongkan ke dalam kriteria ma’ruf di atas, dapat disebut sebagai sedekah.
Selain diartikan dengan derma, sedekah juga dipergunakan untuk pengertian selamatan atau kenduri, bahkan sebagian masyarakat tertentu kata sedekah seringkali dipergunakan untuk sebutan bagi sejumlah makanan (sesajen dalam istilah jawa) yang disajikan kepada orang atau makhluk halus. Pengertian sedekah yang demikian, jelas menyimpang dari makna semula kata
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat (Jakarta: PT. Intermasa, 1993). Muhammad Noor, dkk., al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya (Semarang: CV. Toha Putra, 1996). Syed Mahmudunnasir, Islam Konsssepsi dan Sejarahnya, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1998). Anton M. Moeliono, dkk., Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud., Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990). Harun Nasution, dkk., Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1992). M. Abdul Mujieb, dkk., Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994).