Sistem Ekonomi Islam
Pada: December 04, 2012
Antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis, sistem ekonomi Islam menempati posisi moderat. Oleh karena itu, orang-orang Islam oleh kaum komunis dinamakan borjuis.
Dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi Islamlah yang mengarah pada pemerataan ekonomi. Karenanya, jika sistem ini dijalankan dengan sendirinya masyarakat akan dapat diberdayakaan, karena memiliki kesempatan dan hak yang sama. Jika ditelusuri, sebenarnya sistem ekonomi Islam lebih dekat kepada sistem ekonomi sosialis.
Dikatakan moderat, karena sistem ekonomi Islam memiliki prinsip dasar sebagai berikut: pertama, kebebasan individu. Individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah negara Islam.
Kedua, hak terhadap harta. Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Meskipun demikian, ia memberikan batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.
Ketiga, ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar. Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi di antara orang-perorang tetapi tidak membiarkannya menjadi bertambah luas, ia mencoba menjadikan perbedaan tersebut dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan.
Keempat, kesamaan sosial. Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi, tetapi mendukung dan menggalakkan kesamaan sosial sehingga sampai tahap bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja. Setiap individu dalam sebuah negara (Islam) mempunyai peluang yang sama untuk berusaha mendapatkan pekerjaan atau menajalankan berbagai aktivitas ekonomi.
Kelima, jaminan sosial. Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara Islam, dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing.
Keenam, distribusi kekayaan secara meluas. Islam mencegah penumpukkan kekayaan pada kelompok kecil tertentu orang dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat. Sistem ekonomi Islam juga melarang individu mengumpulkan harya kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah penumpukkan harta itu.
Ketujuh, larangan terhadap organisasi anti sosial. Sistem ekonomi Islam melarang semua praktek yang merusak dan antisosial yang terdapat dalam masyarakat, misalnya berjudi, minum arak, riba, pasar gelap, dan penimbunan.
Kedelapan, kesejahteraan individu dan masyarakat. Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan sosial masyarkaat yang saling melengkapi satu dengan yang lain, bukannya saling bersaing dan bertentangan antar mereka.
Pada dasarnya sistem ekonomi Islam berbeda dari sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Bahkan dalam beberapa hal, merupakan pertentangan antara keduanya dan berada di antara kedua ekstrem tersebut. Sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan-kebaikan yang ada pada dua sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, tetapi bebas daripada kelemahan yang terdapat pada kedua sistem tersebut.
Hubungan antara individu dalam sistem ekonomi Islam cukup tersusun sehingga saling membantu dan kerjasama diutamakan dari persaingan dan permusuhan sesama mereka. Untuk tujuan tersebut, sistem ekonomi Islam bukan saja menyediakan individu kemudahan dalam bidang ekonomi dan sosial bahkan juga memberikan mereka pendidikan moral dan latihan tertentu yang membuat mereka merasa bertanggung jawab untuk membantu rekan-rekan sekerja dalam mencapai keinginan mereka. Minimal tidak menghalangi mereka dalam usahanya untuk hidup.
Islam mamandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis yang memberikan kebebasan serta hak pemilikan kepada individu dan menggalakkan usaha secara perseorangan. Tidak pula dari sudut pandang komunis, yang ingin menghapuskan semua hak individu dan menjadikan mereka seperti budak ekonomi yang dikendalikan oleh negara. Tetapi Islam membenarkan sikap mementingkan diri sendiri tanpa membiarkannya merusak masyarakat.
Menurut sistem ekonomi Islam, penumpukkan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan langkah-langkah dilakukan secara otomatis untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat yang belum bernasib baik. Secara tegas al-Quran menyebutkan bahwa di dalam harta yang bertumpuk-tumpuk itu, terdapat harta orang lain:
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) agar (dengan zakat itu) bisa membersihkan mereka”. (Q.S. al-Taubah:103).
Islam menganjurkan suatu sistem yang sangat sederhana untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang membolehkan anggotanya melakukan proses pembangunan ekonomi yang stabil dan seimbang, bebas dari kelemahan sistem kapitalis dan sosialis. Sistem ekonomi Islam menyediakan peluang-peluang yang sama dan memberikan hak-hak alami kepada semua (yaitu hak terhadap harta dan bebas berusaha); dan pada saat yang sama menjamin keseimbangan dalam distribusi kekayaan; semata-mata untuk tujuan memelihara kestabilan dalam sistem ekonomi.
Hak akan harta milik perseorangan dan kebebasan tidak diberikan tanpa batasan serperti dalam sistem kapitalis, tetapi diimbangi dengan batasan-batasan moral. Secara keseluruhan langkah-langkah tersebut mengakibatkan kekayaan senantiasa beredar secara terus menerus di kalangan orang banyak dan tidak terakumulasi hanya pada pihak-pihak tertentu saja. Setiap individu mendapat bagian yang sewajarnya serta adil dan negara menjadi semakin makmur.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Mubyarto, Membangun Sistem Ekonomi, Yogyakarta: BPFE, 2000). M. Dawam Rahardjo, Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999). Muhammad dan Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE, 2004).