Skip to main content

Syarat Kelayakan Imam Shalat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: December 08, 2012

Imam shalat adalah pemimpin yang menjadi panutan oleh para makmum. Maka seorang imam shalat haruslah orang yang layak dan pantas untuk memimpin dalam shalat. Tidak diperbolehkan menjadi imam shalat bagi seorang wanita, banci, orang kafir, gila dan bodoh.
Sebagaimana dijelaskan, bahwa ketentuan imam shalat tidak diatur dalam al-Quran. Ketentuan siapa yang berhak menjadi imam dalam shalat dapat kita lihat dalam hadis berikut:
Orang yang lebih menguasai (isi al-Quran) dan yang lebih menguasai bacaan (ilmu qira’at dan bacaanya lebih bagus) yang lebih berhak menjadi imam shalat, apabila dalam penguasaan bacaan al-Quran berkualitas sama, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah orang yang lebih awal melakukan hijrah (ke Madinah), apabila dalam hal berhijarah juga sama, maka yang lebih berhak mejadi imam adalah yang usianya lebih tua. Seseorang tidak boleh diimami (orang lain) di rumah dan daerahnya, dan tidak mempersilahkan orang lain duduk di tempat yang dimuliakan itu kecuali atas izinnya. (HR. Abu Daud)
Dari hadis tersebut, dipahami bahwa ada beberapa pertimbangan dalam menentukan imam shalat. Pertimbangan tersebut adalah penguasaan bacaan dan ilmu al-Quran, hijrah, dan usia.
Imam Syafi’iy berpendapat bahwa orang yang lebih berhak menjadi imam shalat adalah orang yang paling bagus dalam penguasaan ilmu dan bacaan al-Quran (aq’ra), serta orang yang lebih menguasai fikih (afqah).Jika sama dalam posisi tersebut masih sama, maka yang lebih mulia (al-Asyraf), apabila kemuliaannya masih sama, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah orang yang lebih dahulu melakukan hijrah. Apabila dalam hal hijrah sama, maka yang berhak adalah yang lebih tua umurnya.
Abu A’la al-Maududi merumuskan ketentuan imam shalat baik imam dan makmum secara lebih luas dan komprehensif, yaitu :
Salih dan Baik
Menjadi imam shalat adalah orang baik, tinggi ilmunya, lebih banyak pengetahuannya tentang al-Quran dari pada orang lain, serta paling tua umurnya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis.
Mewakili Mayoritas
Diwajibkan imam shalat adalah orang yang banyak disukai dan diterima oleh para jamaah, hampir tidak mempunyai musuh satupun dalam jamaah tersebut.
Bersimpati Kepada Pengikut
Diwajibkan seorang imam pandai membaca situasi jamaah. Ia tidak boleh membaca surah-surah panjang, melakukan rukuk dan sujud berlama-lama sementara jamaahnya terdiri dari pada orang tua, orang sakit, lemah serta orang-orang sibuk yang ingin cepat-cepat menyelesaikan shalatnya dan kembali kepada pekerjaannya.
Kepatuhan Sepenuhnya kepada Imam
Diwajibkan bagi makmum untuk mengikuti perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh imam dengan sempurna, dalam hal ini makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
Mengoreksi Kesalahan
Apabila imam mengalami kekeliruan gerakan dalam memimpin shalat, maka para jama’ah harus memperingatkannya dengan mengucap tasbih “subhanallah”.
Tidak Boleh Patuh dalam Dosa
Makmum tidak boleh patuh apabila imam berlawanan dengan sunnah Rasul, imam mengubah cara shalat atau dengan sengaja membaca ayat-ayat al-Quran secara salah, atau dalam shalat mengerjakan perbuatan-perbuatan syirik atau kafir, atau melakukan dosa yang terang, maka jama’ah wajib menghentikan shalat dan memisahkan diri dari imam.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abul A’la al-Maududi, Dasar-dasar Islam, tarj. Achsin Mohammad, (Bandung: Pustaka, 1984). Imam Al-Qurtubi, Jami’ al-A hkami al-Fiqhiyah, (Beirut Libanon: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th, hlm.223. Lihat juga. An-Nawawi, Minahaju at-Thalibin, (Beirut Libanon: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th). Imam Abu Daud, Ain al-Ma’bud, (Beirut: Al-Maktabah al-Salafiyah, t.th). Al-Syirazi, Al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i Radhiya Allahu ‘anh, dalam Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam: Studi tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar