Isgha; Pengertian dan Pendapat Ulama
Pada: January 11, 2013
Isgha’ adalah masdar dari kata ashgha, yang berarti al-istima (mendengarkan) dan al-intibah (memperhatikan). Dalam konteks khutbah jumat, isgha’ diartikan sebagai mendengar dan memperhatiakan dengan fokus dan serius.
Imam Nawawi menerangkan, bahwa al-istima adalah konsentrasinya hati dengan cara mendengarkan dan memperhatikan ucapan orang yang berbicara. Arti inshaat adalah diam sambil memperhatikan (sukut ma’al isgha’).
Dalam persoalan isgha’ terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama di antaranya adalah:
Pendapat pertama mengatakan bahwa isgha’ hukumnya wajib pada saat khutbah berlangsung sebagaimana dikemukakan oleh jumhur ulama. Alasan mewajibkan isgha’ berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :
”Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila engkau mengatakan pada temanmu, dengarlah baik-baik pada hari Jumat saat imam sedang berkhutbah maka sungguh engkau telah mengeluarkan ucapan sia-sia.” (H.R. Muslim).
Pendapat yang kedua, riwayat dari Imam Sya’bi, Said bin Jabir dan Ibrahim an-Nakha’i, bahwa berbicara pada waktu Khutbah Jumat berlangsung hukumnya boleh kecuali pada saat dibacakannya ayat-ayat al-Quran.
Adapun pendapat yang ketiga, menurut Imam Ahmad dan Atha’; bagi yang mendengar suara khutbah maka harus memperhatikan khutbah tersebut dengan seksama (isgha’), dan bagi yang tidak bisa mendengar khutbah, boleh membaca tasybih, atau membicarakan ilmu.
Adapun Imam Ahmad bin Ali As-Sya’rani, menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah mengharamkan berbicara disaat khutbah berlangsung baik bagi yang mendengar khutbah ataupun yang tidak mendengar khutbah.
Imam Malik mewajibkan inshaat (mendengarkan dengan memperhatikan khutbah). Sedangkan Imam Syafi’i menganggap perintah inshaat sebagai sunnah dan berbicara disaat khutbah berlangsung merupakan makruh.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, (Dar Al-Fikr, t.th). Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, (Dar Al-Ihya Al Kutub Al-Arabiyyah, t.th). Sya’rani, Al-Mizan Al- Kubra, (Dar Al-Ihya; Beirut. t.th).