Skip to main content

Jenis-jenis Syirkah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 04, 2013

Menurut sebagian ulama, syirkah terbagi pada enam macam. Namun demikian, secara garis besarnya syirkah dapat dibedakan menjadi dua jenis; Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud. Syirkah Amlak yaitu persekutuan dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu barang. Sedangkan syirkah uqud yaitu perserikatan antara dua pihak atau lebih dalam hal usaha, modal dan keuntungan.
Pengertian dan macam-macam syirkah di atas dikelompokkan dalam beberapa bentuk syirkah; Pertama, Syirkah Inan yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
Kedua, Syirkah Mufawadhah. Syirkah mufawadhah yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
  2. Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
  3. Satu agama, sesama muslim, tidak sah bersyarikat dengan non-muslim.
  4. Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).
Ketiga, Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih, lalu mengutang barang bersama-sama atau membeli barang masing-masing dengan kontan, kemudian mereka bersama-sama menjualnya dan keuntungannya untuk mereka.
Keempat, Syirkah Abdan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.
Kelima, Syirkah al-Amwal. Syirkah al-amwal adalah persekutuan antara dua pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan resiko kerugian berdasarkan kesepakatan.
Keenam, Syirkah Mudharabah atau Muqaradah. Syirkah mudharabah secara muamalah berarti pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk dikelola atau diusahakan, sedangkan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan. Dalam teknis perbankan, mudharabah adalah akad kerja sama antara bank yang menyediakan modal dan mudharib (nasabah) yang memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari pengguna dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika terdapat kerugian, akan ditanggung oleh shahib al-mal sesuai proporsi modal yang di-mudharabahkan.
Jumlah ulama menyatakan bahwa akad mudarahab bisa terlaksana apabila terdapat unsur; shahib al-mal (pemilik modal), mudharib (pengelola), keuntungan, usaha yang dijalankan, dan akad perjanjian.
Sikap ulama dalam memandang macam-macam syirkah tersebut beragam. Menurut ulama Hanafiyah, bahwa semua jenis syirkah tersebut dapat dibenarkan. Berbeda dengan ulama Syafi’iyah melarang Syirkah Abdan, Mufawadah, dan Wujuh. Menurut Syafi’iyah bahwa syirkah yang dapat dibenarkan oleh Islam hanyalah syirkah Inan.
Sedangkan ulama Malikiyah melarang Syirkah Wujuh dan hanya membolehkan Syirkah Abdan, Syirkah Inan, dan Syirkah Mufawadhah. Berbeda pula dengan ulama Hambaliyah yang melarang Syirkah Mufawadhah, dan membolehkan Syirkah Inan, Syirkah Wujuh dan Syirkah Abdan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, (Jakarta, Rineka Cipta, 1992). M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003). Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar