Skip to main content

Macam-macam Iddah

Oleh: AnonymousPada: January 26, 2013

Macam-macam iddah yang akan dijalankan oleh seorang wanita yang tertalak atau ditinggal mati suaminya dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan wanita yang bersangkutan pada saat talak dijatuhkan, secara garis besar iddah di bagi menjadi dua macam, yaitu:
Pertama, iddah karena meninggalnya suami, ini ada kemungkinan, yaitu wanita yang dalam keadaan hamil dan tidak hamil. Apabila wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka iddahnya sampai ia melahirkan, firman Allah:
Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya ... ” (QS. At-Thalaq: 4)
Sedangkan bagi istri yang ditinggal mati suaminya, baik ia sudah atau belum bercampur dengan suaminya yang meninggal itu, maka iddah merekan adalah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana firman Allah :
Orang-orang yang meninggl dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri hendaklah perempuan itu beriddah empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah: 234).
Iddah karena Talak, mengenai iddah karena talak ini maka ada beberapa kemungkinan, yaitu wanita yang ditalak suaminya dalam keadaan hamil maka iddahnya ialah sampai melahirkan, sebagaimana firman Allah :
Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya ...”. (QS. At-Thalaq: 4)
Wanita yang ditalak suaminya karena masih mempunyai haid, maka iddahnya ialah tiga kali suci, sebagaimana firman Allah :
Wanita-wanita yang ditalak hendaknya men ahan diri (menunggu) tiga kali quru’. (QS. Al-Baqarah: 228).
Pada ayat di atas terdapat kalimat quru’ yang mempunyai arti musytarak, yakni mempunyai dua arti yang sama berlakunya, yaitu berarti suci dan haidl, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam mengartikannya.
Wanita yang ditalak suaminya yang sudah tidak hamil dan tidak pula haid atau wanita yang telah monopause, yaitu iddah wanita yang berhenti menstruasi. Bagi wanita monopause iddahnya adalah tiga bulan sebagaimana firman Allah:
Dan perempuan-perempuan yang putus dari haid diantara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan. (At-Thalaq: 4)
Istri yang dicerai sebelum dikumpuli (qobla dukhul). Istri yang diceraikan suaminya, sedangkan ia belum pernah sama sekali digauli oleh suaminya (qobla dhukul), maka wanita tersebut tidak wajib iddah atau tidak ada iddah baginya, sebagaimana firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kem udian kamu ceraikan mereka sebelum kami mencampurinya, maka tidak sekali-sekali wajib atas mereka iddah bagi kamu yang kamu minta menyempurnakannya. (QS. al-Ahzab: 49)
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
A. Rahman I Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002). Departemen Agama RI, al-Qur'an dan Terjemahnya, (Semarang: Karya Toha Putra, 1995).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar