Pendapat Ulama tentang Shalat Tahiyyat al-Masjid Saat Khutbah
Pada: January 02, 2013
Shalat Tahiyyat al-Masjid saat khutbah berlangsung...Sebagaimana referensi sebelumnya, bahwa shalat Tahiyyat al-Masjid adalah shalat yang dilakukan tiap-tiap masuk masjid sebelum duduk, untuk menghormati masjid sebagai tempat sujud atau ibadah kepada Allah swt.
Para ulama telah sepakat mengenai status kesunahan shalat tahiyat al-masjid, memang secara teks disebutkan dalam al-Hadis, sehingga tidak diragukan lagi bagi kaum muslimin untuk menunaikannya. Namun diperselisihkan tentang pelaksanaan shalat Tahiyyat al-Masjid saat khutbah berlangsung, apakah tetap disunahkan atau dilarang mengerjakannya. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat :
Madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Ulama madzhab ini mengemukakan pendapatnya bahwa bagi siapa yang masuk masjid ketika Khutbah Jumat berlangsung disunahkan baginya mengerjakan shalat Tahiyyat al-Masjid dua rakaat dan meringankanya (singkat). Kesunnahan tersebut jika dilaksanakan sebelum duduk, apabila sudah duduk maka tidak disunnahkan lagi melakukannya.
Hal senada juga dikatakan oleh Imam Nawawi, Hasan Basri, Abu Tsaur Sufyan Bin Uyainnah, Ishaq, Ibnu Mundir dll. Bahwa orang yang masuk masjid saat Khutbah Jum’at berlangsung disunnahkan mengerjakan shalat dua rakaat dengan singkat dan meninggalkan shalat tersebut hukumnya makruh. Mereka berpedoman pada hadits Nabi saw yang artinya:
“Dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda: jika salah seorang dari kalian datang dan imam sedang berkhutbah maka shalatlah dua rakaat, persingkatlah keduanya”. (HR. Abu Daud).
Madzhab Malikiyyah Dan Hanafiyyah.
Ulama madzhab ini berpendapat jika seorang masuk masjid saat khutbah berlangsung maka tidak boleh mengerjakan Shalat Tahiyyat al-Masjid. Alasannya dalil perintah inshaat (diam sambil memperhatikan) di dalam hadis berarti mengharuskan konsentrasi terhadap khutbah sehingga tidak boleh melakukan perbuatan lain walaupun perbuatan tersebut berupa ibadah. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ibnu Sirin an-Nakhai, Qatadah, al-Lais, As-Tsauri bahwa melaksanakan shalat tersebut hukumnya makruh, Mereka berargumentasi dangan hadits Nabi saw:
”Dari Jabir bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid pada hari Jumat dan Rasulullah saw sedang berkhutbah, kemudian laki-laki tersebut melangkahi kuduk manusia, maka Rasulullah saw bersabda, duduklah engkau, engkau sungguh telah menyakiti dan mendekati orang lain”. (HR. Ibnu Majjah).
Disamping hadis tersebut, Mereka juga beralasan bahwa melakukan shalat tidak dapat konsentrasi mendengarkan khutbah.
Selain pendapat tersebut , dalam kitab al-Majmu juga disebutkan beberapa pendapat ulama tentang shalat Tahiyyat al-Masjid saat khutbah berlangsung di antaranya:
- Imam Baghawi mengatakan jika khutbah sudah dimulai, maka tidak boleh melakukan shalat baik shalat sunnah atau lainnya.
- Syekh Abu Hamid, Jika imam sudah duduk di atas mimbar (khutbah) maka sudah hilang kesempatan untuk melakukan shalat sunnah, artinya barang siapa yang belum melaksanakan shalat Tahiyyat al-Masjid maka tidak boleh mengerjakannya, dan bagi yang sedang mengerjakan shalat Tahiyyat al-Masjid harus mempersingkat.
- Shahibul Hawi, ketika imam sudah duduk di atas mimbar (khutbah), bagi orang yang ada di dalam masjid haram mengerjakan shalat sunnah.
- Imam Abu Majaz, boleh melaksanakan shalat Tahiyyat al-Masjid juga boleh meninggalkannya (jawaz).
- Imam Mutawali berpendapat jika kita mengatakan inshaat (mendengarkan dan memperhatikan khutbah) hukumnya sunnah maka boleh melakukan shalat sunnah dan membaca al-Quran. Dan jika kita menganggap inshaat itu wajib maka haram mengerjakan shalat sunnah dan membaca al-Quran disaat khutbah berlangsung.
Sedangkan menurut pendapat yang masyhur tentang shalat Tahiyyat al-Masjid saat khutbah berlangsung adalah dilarang secara mutlak (baik hukum inshaat itu sunnah atau wajib).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Abu Daud, Sunan Abi Daud, (Dar al-Fikr, Jilid I, t.th). Ibnu Majjah, Sunan Ibnu Majjah, Juz I, (Indonesia: Maktabah Dahlan, t. th). Ibnu Hanbal, al-Syarkh al-Kabir, Juz II, (Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiyyah, t.th). Imam Nawawi, Majmu’, Juz IV, (Madinah: Asyalafiyyah, t.th).