Skip to main content

Pengertian Hiwalah menurut Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 01, 2013

Menurut bahasa, hiwalah adalah al-Intiqal dan al-Tahwil, yang artinya ialah memindahkan atau mengoperkan.

Abdurrahman al-Jaziri berpendapat, ilmu yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah: “Pemindahan dari satu tempat ke tempat lain”

Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain sebagai berikut;

Menurut Ibnu Abidin yaitu ulama kalangan Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah ialah: “Memindahkan kewajiban membayar hutang dari orang yang berhutang (muhil) kepada orang yang berhutang lainnya (Muhtal Alaih).” 

Al-Jaziri sendiri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah “Pernikahan hutang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain.”

Shihab al-Din al-Qalyubi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah “Akad yang menetapkan pemindahan beban hutang dari seseorang kepada orang lain.” 

Muhammad Syatha al-Dimyati berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hiwalah ialah : “Akad yang menetapkan pemindahan hutang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.” 

Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa hiwalah ialah: “Pemindahan kewajiban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan.”

Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud dengan hiwalah ialah : “Pemindahan hutang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.”

Menurut Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan hiwalah ialah : "Pemindahan dari tanggungan Muhil menjadi tanggungan Muhal Alaih." 

Menurut Idris Ahmad yang dimaksud dengan hiwalah ialah: “Semacam akad (ijab kabul) pemindahan hutang dari tanggungan seseorang yang berhutang kepada orang lain, dimana orang itu mempunyai hutang kepada yang memindahkannya.”

Definisi hiwalah yang lain menyebutkan bahwa hiwalah ialah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan oleh seseorang (pihak pertama kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang demi atau membayar hutang, pada pihak ketiga karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama atau pihak pertama berhutang kepada pihak ketiga, baik pemindahan itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran yang ditegaskan dalam akad maupun tidak.

Dari pendapat-pendapat ulama tentang pengertian hiwalah di atas terdapat perbedaan-perbedaan yang signifikan yaitu mengenai sesuatu yang yang dipindahkan. Ada yang memindahkan hutang, kewajiban, tanggung jawab, beban dan hak.

Perbedaan pendapat tentang pengertian hiwalah di atas akan mempengaruhi syarat dan rukun hiwalah selanjutnya. Meskipun demikian inti yang dimaksud oleh ulama di atas adalah pemindahan itu berasal dari muhil kepada Muhal atau Muhtal.

Referensi Makalah®

Kepustakaan: Ibnu Abidin, Raad Almukhtar, Juz VIII, (Beirut: Darul Kitab Al-Ilmiah,1994). Al Dardir, Hasyiata Qalyubi Umaira, (Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiyah Indonesia. t.th). Sayyid al bakri al-Dimyati, I’anat al Thalihin, (Semarang: Toha Putra. t.th.). Muhammad ibn Qosim al-Ghazzi, Al-Bajuri, (Semarang: Usaha keluarga,t.th). Taqiyudin Abu Bakar Muhammad al-Husain al-Damsyiqi, Kifayat al-Akhyar, (Daar al-Qutub al-Ilmiah.t.th). Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Pundi Aksara,2004). Idris Ahmad, Fiqih al-Syafi’iyah, (Jakarta: Karya Indah, 1986). Abdul Aziz, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Inter Mas, 1997).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar