Skip to main content

Pengertian Ikrah dan Darurah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: January 12, 2013

Secara leksikal ikrah artinya memaksa. Secara terminologis, terdapat beberapa pendapat yang berbeda tentang pengertian ikrah. Abdul Qadir Audah memberikan pengertian ikrah sebagai berikut:
“Suatu perbuatan yang ditimbulkan dari pemaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang mendorong dirinya untuk mengerjakan perbuatan yang dituntut (oleh pemaksa) darinya”.
Sedangkan Muhammad Abu Zahrah adalah sebagai berikut: “menyuruh seseorang melakukan sesuatu yang di benci nya”
Apabila kita perhatikan dari beberapa pengertian ikrah, maka berarti ancaman dari orang yang memaksa terhadap orang yang dipaksa yang membuatnya harus melakukan suatu perbuatan yang dipaksakan padanya. Paksaan biasanya disertai dengan ancaman dapat berupa penyiksaan, ancaman pembunuhan, pemukulan, dan lain-lain.
Sedangkan dharurah dapat dipersamakan dengan ikrah. Perbedaanya hanya pada sebab timbulnya perbuatan di mana dalam ikrah seseorang mendapatkan ancaman yang berasal dari orang lain (manusia), sedang dalam dharurah seseorang tidak diancam oleh orang lain melainkan ia mendapat dorongan dalam suatu keadaan yang mengharuskan ia melakukan perbuatan yang terlarang.
Dharurah menurut leksikal artinya bahaya. Secara terminologis Muhammad Abu Zahrah memberikan pengertian dharurat sebagai “menghilangkan sesuatu yang diharamkan karena bisa menyebabkan bahaya”
Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan dharurat sebagai, “datangnya bahaya atau kesul itan (masaqqah) yang amat berat pada manusia yang membuat dia khawatir akan terjadinya mudarat atau sesuatu yang menyakitkan atas jiwa, anggota tubuh, akal, harta dan bertalian denganya”
Disimpulkan bahwa dharurah adalah situasi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kematian atau mendekati kematian. Dengan kata lain, pengertian tersebut mengarah kepada tujuan pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs).
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Adib Bisri dan Munawwir A. Fatah, Kamus Al-Bisri, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1999). Abdul al-Qadir Audah, at-Tasyri al-Jinaiy al-Islamiy (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, t.th). Muhammad Abu Zahra, Ushul al-Fiqh, Beirut: Daar al-Fikr al-Araby, t.th). A hmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar