Corporate Social Responsibility (CSR)
Pada: February 16, 2013
Usaha bisnis yang telah mengeluarkan energi, waktu dan finansial untuk menggambarkan diri mereka sebagai pelaku bisnis yang baik dan bertindak dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial yang kemudian disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial dan aspek lingkungan (triple bottom line). Sinergi dari tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanj utan (sustainable development).
Perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini, tidak bisa terlepas dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development). Definisi pembangunan berkelanjutan menurut The Word Commissin on Environment and Development yang lebih dikenal dengan The Brundtland Comission, adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Trinidads & Tobacco Bureau of Standards mengartikan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen usaha untuk terus bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara luas.
Sedangkan The World Business Council for Susainable Development (WBCSD) mendefinisikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekeja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, mayarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
CSR dapat dikatakan sebagai tanggung jawab perusahaan yang bersifat sukarela dan salah satu konsep yang mendorong organisasi untuk memiliki tanggung jawab sosial secara seimbang kepada stakeholders dan lingkungan alam. CSR tidak hanya terbatas pada konsep pemberian bantuan saja, tetapi konsep tanggung jawab yang lebih luas dan tidak statis.
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya keterlibatan perusahaan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR), antara lain:
Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Untuk menghadapi persaingan bisnis yang sangat ketat agar tetap bisa survive, maka perbankan syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, melainkan harus peka terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat yang selalu berubah.
Terbatasnya sumber daya alam
Dengan adanya sumber daya alam yang sangat terbatas, maka usaha perbankan syariah juga harus menggunakannya SDA seefisien mungkin menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik.
Mengimbangi antara tanggungjawab dan kekuasaan
Bisnis sangat mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat, dan kehidupan moral dan budaya masyarakat. Maka, kekuasaan yang sangat besar i ni harus dii mbangi dengan program tanggung jawab sosial agar kekusaan yang tak terbatas bisa dikendalikan.
Keuntungan jangka panjang
Keteiibatan sosial merupakan nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan jangka panjang. Karena bank syariah yang bersangkutan akan mendapatkan citra positif dimata masyarakat. Tidak bisa disangkal lagi, bahwa bisnis akan tetap bertahan jika kepentingan semua pihak dapat di perhati kan dan terpenuhi.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Reza Rahman, Corporate Social Responsibility antara Teori dan Kenyataan, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2009). Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, (Yogyakarta: Kanisius, 1998).