Definisi Khitbah menurut Ulama
Pada: February 13, 2013
Khitbah secara etimologi (bahasa) berarti permintaan atau peminangan. Sedangkan menurut istilah, khitbah didefinisikan dengan beberapa pengertian oleh para ulama,antara lain:
Sayyid Sabiq, mengartikan bahwa khitbah adalah memintanya untuk dapat dikawini dengan perantaraan yang dikenal baik di antara manusia.
Abu Zahrah, mendefinisikan khitbah dengan permintaan seorang laki-laki kepada wali atau seorang perempuan dengan maksud untuk mengawini perempuan itu.
Zakaria al-Anshari, mengatakan bahwa khitbah adalah permintaan pelamar untuk menikah kepada pihak tunangan.
Para ulama fikih, medefinisikan khitbah sebagai keinginan pihak laki-laki kepada perempuan tertentu untuk mengawininya dan pihak perempuan menyebarluaskan pertunangan tersebut.
Dari beberapa pengertian khitbah tersebut, disimpulkan bahwa khitbah adalah permintaan yang mengandung akad (perjanjian) dari seorang laki-laki terhadap seorang perempuan untuk melangsungkan akad nikah, baik secara langsung maupun melalui walinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku dalam masyarakat setempat.
Dari situ nampak jelas bahwa khitbah atau tunangan selalu datang dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, baik dilakukan secara langsung oleh si peminang maupun diwakilkan kepada walinya. Meskipun demikian di beberapa daerah terjadi hal yang sebaliknya, dimana yang meminang bukan dari pihak laki-laki melainkan dari pihak perempuan, misalnya; di Minangkabau, Gresik dan lain-lain.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Hady Mufa’at Ahmad, Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam), (Semarang: Duta Grafika, 1992). Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1980). Abu Zahrah, Ahwal al-Syakhsiyyah, (Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi, t.th). Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahab, (Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi, t.th).