Skip to main content

Definisi Murabahah dalam Jual Beli

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 15, 2013

Secara istilah, terdapat definisi Murabahah yang diberikan ulama. Diantaranya, Ibnu Rusyd al-Maliki mengatakan, Murabahah adalah jual beli komoditas dimana penjual memberikan informasi kepada pembeli tentang harga pokok pembelian barang dan tingkat keuntungan yang diinginkan. Menurut Imam al-Kasani, Murabahah merupakan bentuk jual beli dengan diketahuinya harga awal (harga beli) dengan adanya tambahan keuntungan tertentu.
Pendapat lain mengatakan, bahwa murabahah adalah menjual dengan harga awal ditambah dengan keuntungan yang disepakati dan dibayar pada saat jatuh tempo.
Dari dua definisi Murabahah itu, dapat disimpulkan bahwa Murabahah adalah jual beli dengan dasar adanya informasi dari pihak penjual terkait dengan harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan yang diinginkan. Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli amanah (atas dasar kepercayaan), sehingga harga pokok pembelian dan tingkat keuntungan harus diketahui secara jelas. Murabahah adalah jual beli dengan harga jual sama dengan harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan tertentu yang disepakati kedua pihak.
Murabahah menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah dan adanya proses penjualan kepada nasabah dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian, pihak perbankan syari’ah diwajibkan men-disclose (menerangkan) tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah.
Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli komoditas tertentu, akan tetapi seharusnya pihak banklah yang berkewajiban untuk membelikan pesanan nasabah dari pihak ketiga, dan baru kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati kedua pihak.
Murabahah berbeda dengan jual beli biasa (Musawamah) dimana dalam jual beli Musawamah terdapat proses tawar-menawar antar penjual dan pembeli untuk menentukan harga jual, dimana penjual juga tidak menyebutkan harga beli dan keuntungan yang diinginkan, sedangkan Murabahah, harga beli dan margin yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli.
Menurut pandangan ulama fikih, Murabahah merupakan bentuk jual beli yang diperbolehkan. Murabahah mencerminkan transaksi jual beli dimana harga jual merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk mendatangkan objek transaksi (harga pokok pembelian) dengan tambahan keuntungan tertentu yang diinginkan penjual (margin), dimana harga beli dan jumlah keuntungan yang diinginkan diketahui oleh pembeli. Dalam artian, pembeli diberitahu berapa harga belinya dan tambahan keuntungan yang diinginkan.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Syafi’I Antonio, Bank Syariah dan Teori Kepraktian, (Jakarta: Gema Insani, 2001). Abstraksi, Profil BMT, (BMT Fosilatama Semarang, 2011). Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syari'ah, (Jakarta: Paramadina, 2004).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar