Skip to main content

Karakteristik Murabahah dalam Ekonomi Islam

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 22, 2013

Karakteristik murabahah dalam ekonomi islam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pertama. Akad yang digunakan dalam pembiayaan murabahah adalah akad jual beli. Implikasi dari penggunaan akad jual beli mengharuskan adanya penjual dan pembeli. Penjual dalam hal ini adalah BMT, sedangkan pembeli adalah anggota yang membutuhkan barang. Adapun kewajiban BMT selaku penjual, menyerahkan barang yang diperjualbelikan kepada anggota. Sedangkan anggota berkewajiban membayar harga barang tersebut.
Kedua. Harga yang ditetapkan oleh pihak penjual (BMT) tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran.
Ketiga. Keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga jual.
Keempat. Pembayaran harga barang dilakukan secara tidak tunai.
Kelima. Dalam pembiayaan murabahah memungkinkan adanya jaminan, karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai.
Dalam konteks Lembaga Keuangan Syari’ah, beberapa argumen diajukan untuk mendukung keabsahan dari harga yang lebih tinggi untuk pembayaran tunda.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad, Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syari'ah, (Yogyakarta: UII Press, 2009).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar