Skip to main content

Konsep Pasar Modal; Pengantar

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 06, 2013

Makna pasar dalam istilah pasar modal adalah suatu situasi dimana para pelakunya (penjual dan pembeli) dapat menegosiasikan pertukaran satu komoditas. Sedangkan modal adalah sesuatu yang digunakan oleh perusahaan sebagai sumber dana untuk melaksanakan kegiatan perusahaan. Jadi, pasar modal adalah suatu situasi dimana para penjual dan pembeli dapat melakukan negosiasi terhadap pertukaran suatu komoditas atau kelompok komoditas.
Pasar modal merupakan lembaga keuangan yang memiliki arti penting bagi perkembangan perekonomian suatu negara. Sebagai lembaga tempat pertemuan pihak pengguna dana dengan pihak yang membutuhkan investasi, pasar modal menjadi sarana yang efektif untuk memobilisasi dana dari masyarakat ke sektor yang lebih produktif (perusahaan).
Dilihat dari sudut pandang ekonomi makro pasar modal berperan sebagai piranti untuk melakukan alokasi sumberdaya ekonomi secara optimal, yaitu naiknya pendapatan, terciptanya kesempatan kerja dan semakin meratanya hasil-hasil pembangunan.
Di Indonesia penentuan pasar modal sebagian tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) No.52 tahun 1976 Tentang pasar modal bab 1 pasal 1 disetujui bahwa pasar modal adalah bursa efek surabaya yang terkandung dalam UU No. 15 H 1954 (lembaran negara tahun 1950 No. 67). Jadi pasar modal adalah bursa-bursa perdagangan di indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Robbet Ang, Buku Pintar; Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008). Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar