Skip to main content

Pengertian Bank Syariah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 06, 2013

Pengertian bank sebagaimana tercantum dalam undang-undang republik Indonesia No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat kedua bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian bank syariah (pasal 1 ayat 7) adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya brdasaarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah.
Menurut Muhammad, bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Berbeda dengan bank Islam, bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif dan yang non produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, yaitu shidiq, amanah, tablig dan fathonah.
Pertaatmaja dan Antonio menjelaskan bahwa, bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan hadis. Hal ini dapat juga diartikan sebagai bank yang dalam operasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Bank yang beroperasi pada prinsip-prinsip syariah islam adalah tata cara itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Sedangkan bank yang tata cara operasinya mengacu pada al-Quran dan hadis adalah bank yang tata cara operasinya mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam al-Quran dan hadis.
Susilo, Triandaru dan Totok mendefinsikan bank Syariah sebagai bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan menggunakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan, maka disimpulkan bahwa bank Syariah adalah bank yang dalam menjalankan operasinya berdasarkan atas prinsip-prinsip syariah yang bebas dari riba dan menggunakan prinsip jual beli serta sesuai dengan ajaran Rasulullah saw.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Undang-Undang Perbankan Syariah, www.legalitas.org, 2012). Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002). Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Raja Graindo Persada, 2007). Karnaen Pertaatmaja, Muhammad Syafe'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992). Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar