Pengertian Ghasab dalam Jual Beli
Pada: February 10, 2013
Ghasab menurut bahasa berarti pengambilan sesuatu dengan cara yang dzalim yang terang-terangan. Dalam al-Quran, terdapat ayat yang mengatakan;
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin, yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. (QS. al-Kahfi: 79)
Dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa ghasab adalah mengambil harta orang lain dengan terang-terangan. Kalau mengambil itu dengan sembunyi-sembunyi disebut mencuri. Ghasab termasuk diharamkan, sebab mengambil tanpa izin pemiliknya.
Menurut Syatha al-Dimyati berpendapat bahwa ghasab adalah penguasaan terhadap hak orang lain walau hanya untuk mengambil manfaat. Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, ghasab adalah pengambilan oleh seseorang akan hak orang lain dan menguasainya dengan cara permusuhan, penindasan.
Dalam Fiqh Sunnah disebutkan pula, bahwa barang siapa menanam lahan persawahan hasil ghasab, maka tanaman menjadi hak pemilik tanah dan bagi perampas hanya menerima upah dari pemilik tanah, jika tanamannya itu belum dapat dipanen. Jika tanaman telah dapat dipanen, maka pemilik tanah tidak berhak apa-apa kecuali hanya ongkos sewa lahannya saja. Namun bila yang meng-ghasab telah menanam pohon pada tanah ghasab tersebut, maka ia harus mencabutnya.
Selama ghasab diharamkan, maka tidak halal memanfaatkan barang ghasab tersebut dengan cara pemanfaatan apa pun. Dan ia berkewajiban mengembalikannya, sekalipun ia sedang mengelolanya, baik pengelolaan secara lansung maupun tidak langsung.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Sayyid Muhammad Syatha al-Dimyati, I'anat al-Thalibin, (Semarang: Toha Putra, t.th). Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Beirut: Dar al Fikr, 1983). Imam Abu Daud, Ain al-Ma’bud, (Beirut: al-Maktabah al-Salafiyah, t.th).