Skip to main content

Pengertian Istinbath menurut Fikih

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 01, 2013


Istinbath menurut Bahasa

Secara bahasa, kata istinbath berasal dari kata istanbatha-yastanithu-istinbathan yang berarti menciptakan, mengeluarkan, mengungkapkan atau menarik kesimpulan.

Dengan demikian, istinbath hukum adalah suatu cara yang dilakukan atau dikeluarkan oleh pakar hukum (fikih) untuk mengungkapkan suatu dalil hukum guna menjawab persoalan-persoalan yang terjadi.

Pengertian istinbath hukum 

Pengertian istinbath hukum sering juga diartikan secara kurang tepat, di mana istinbath diartikan sebagai dalil hukum. Padahal keduanya memiliki arti yang berbeda.

Secara bahasa, kata dalil berarti petunjuk kepada sesuatu yang dapat dirasa maupun yang tidak dapat dirasa, baik petunjuk yang baik maupun buruk.

Menurut ahli ushul fikih dalil adalah sesuatu yang menunjukkan pada pandangan yang benar terhadap hukum syari’ah yang bersifat praktis melalui jalan yang qath’i atau zhanni.

Dalam ushul fikih ada beberapa lafal yang mempunyai arti yang sama yaitu dalil al-hakam, ushul al-hakam, al-mashadir al-tasyri’iyyah li al-hakam.

Lafal-lafal ini mempunyai arti yang sama, yaitu sumber hukum. Tujuan istinbath hukum adalah menetapkan hukum setiap perbuatan atau perkataan mukallaf dengan meletakkan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan.

Melalui kaidah-kaidah itu kita dapat memahami hukum-hukum syara’ yang ditunjuk oleh nash, mengetahui sumber hukum yang kuat apabila terjadi pertentangan antara dua buah sumber hukum dan mengetahui perbedaan pendapat para ahli fikih dalam menentukan hukum suatu kasus tertentu.

Jika seorang ahli fikih menetapkan hukum syariah atas perbuatan seorang mukallaf, ia sebenarnya telah meng-istinbath-kan hukum dengan sumber hukum yang terdapat di dalam kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh ahli ushul fikih.

Referensi Makalah®
Kepustakaan: Abd al-Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ‘ala-Madzahib al-Arba’ah, (al-Qubra: Maktabah al-Tijariyah, t.th). Imam Taqi al-Din Abu Bakr, Kifayah al Akhyar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1973).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar