Pengertian Pembiayaan Perbankan Syariah
Pada: February 20, 2013
Menurut undang-undang perbankan No.10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu. Sedangkan pembiayaan adalah penyediaaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Pada bank konvensional keuntungan diperoleh melalui bunga sedangkan pada bank syariah keuntungan diperoleh melalui imbalan atau bagi hasil.
Adapun tujuan pembiayaan, diantaranya:
1) Mencari Keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian pembiayaan tersebut. Hal tersebut terutama dalam bentuk bagi hasil yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi pembiayaan yang dibebankan kepada nasabah
2) Membantu Usaha Nasabah
Dalam penyaluran dananya secara tidak langsung bank membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun modal kerja. Dengan dana tersebut pihak debitur dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3) Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik karena bisa meningkatkan pembangunan diberbagai sector.
Sedangkan fungsi pembiayaan adalah sebagi berikut;
- Meningkatkan daya guna uang
- Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
- Meningkatkan daya guna barang
- Meningkatkan peredaran barang
- Sebagai alat stabilitas ekonomi
- Meningkatkan kegairahan berusaha
- Meningkatkan pemerataan pendapatan
Unsur-unsur yang terkandung dalam pembiayaan suatu fasilitas kredit adalah kepercayaan, jangka waktu, kesepakatan, risiko, balas jasa. Selain unsur-unsur pembiayaan tersebut, adapula prinsip-prinsip dalam pemberian pembiayaan yaitu:
1) Capital (Modal)
Kemampuan pemohon untuk menyediakan modal/ kemampuan keuangan calon secara umum
2) Capacity (kemampuan)
Kemampuan calon nasabah untuk mengelola usahanya
3) Character (kepribadian)
Suatu keyakinan watak atau sifat dan kepribadian pemohon. Penilaian terhadap aspek ini dilakukan antara lain dengan cara meneliti riwayat hidup, reputasi, informasi bank dan hasil pengecekan pasar.
4) Collateral (agunan)
Jaminan yang diberikan nasabah baik secara fisik maupun non-fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan, jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan dengan cepat.
5) Condition (kondisi ekonomi)
Dalam menilai kredit kondisi perekonomian secara mikro maupun makro merupakan faktor penting untuk dianalisis sebelum kredit diberikan, terutama yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak debitur.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010). Veithzal Rivai, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008). O.P. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keungan Bank dan Non Bank, (2004). Rivai Veithzal, Islamic Financial Management, (Jakarta: Raja Grafindo, 2008).