Skip to main content

Pengertian Sistem Lunar Calendar

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 12, 2013

Sistem lunar calendar merupakan sistem penanggalan yang perhitungannya didasarkan pada pergerakan bulan, sehingga sistem ini disebut juga dengan penanggalan kamariah. Konsep perhitungan sistem penanggalan ini didasarkan pada lama perjalanan rotasi bulan mengelilingi bumi. Jumlah rata-rata lama rotasi bumi adalah 29, 530588 hari (periode sinodis bulan).
Jika menilik pergerakan bumi bersama-sama bulan mengelilingi matahari, maka terjadi dua waktu peredaran yang dimiliki bulan, periode sideris dan perode sinodis. Periode sideris adalah rentang waktu yang dibutuhkan bulan untuk mengitari bumi satu lingkaran penuh selama 27, 32 166 hari. Sedangkan periode sinodis adalah rentang waktu yang dibutuhkan oleh bulan antara satu fase bulan baru ke fase bulan baru berikutnya (dua konjungsi) yaitu selama 29, 530588 hari, maka dalam satu bulan kadang berumur 29 hari atau 30 hari.
Waktu yang dibutuhkan bulan mengelilingi bumi untuk sekali putaran (sideris) merupakan periode yang sebenarnya, namun waktu peredaran ini tidak dipergunakan dalam perhitungan bulan, karena belum terjadinya bulan baru yang ditandai dengan wujudnya hilal. Sehingga dalam regulasi sistem lunar calendar, waktu peredaran yang dipergunakan adalah periode sinodis, contoh penanggalan yang termasuk sistem ini adalah penanggalan Hijriah.
Susiknan Azhari yang mengutip pernyataan Muhammad Ilyas mengatakan, bahwa penanggalan Hijriah berdasarkan perhitungan kemungkinan hilal pertama kali terlihat (visibilitas hilal) dari suatu tempat pada sebuah negara. Penanggalan Hijriah yang masuk kategori sistem lunar merupakan penanggalan yang awal perhitungan bulan barunya didasarkan apabila telah terjadi konjungsi matahari terlebih dahulu dibandingkan bulan (moonset after sunset). Sangat berbeda jika dibandingkan penanggalan Masehi yang menekankan pada konsistensi terhadap perubahan musim, tanpa memperhatikan tanda perubahan hariannya.
Penanggalan Hijriah hanya berumur 354, 3667 hari dalam setahun, artinya pada tiap tahun terdapat selisih kurang 11 hari jika dikomparasikan dengan penanggalan Masehi yang berumur 365, 24225 18 hari. Akibatnya, semua perayaan yang terdapat dalam penanggalan Hijriah seperti puasa Ramadlan, Idul Fitri, atau Idul Adha selalu terjadi mundur setiap tahun. Maka semua bulan ddalam penanggalan Masehi akan mengalami beberapa perayaan penanggalan Hijriah tersebut.
Sistem penanggalan Hijriah sangat erat kaitannya dengan dua konsep penting dalam penentuan awal bulan kamariah, yaitu hisab dan rukyat. Secara sederhana, hisab merupakan bidang keilmuan yang didalamnya mengkaji tentang perhitungan awal bulan. Selanjutnya rukyat adalah prosesi pengamatan langsung (observasi) pada lokasi yang memungkinkan dapat melihat hilal untuk menguji secara empiris kebenaran hasil perhitungan awal bulan dari metode hisab. Keduanya memiliki keterkaitan, karena ranah kerja hisab masih sebatas pada kebenaran hipotesis sehingga masih membutuhkan verifikasi melalui observasi secara empiris. Oleh karena itu, pada bab ini pula akan disinggung mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pemahaman umum konsep hisab dan rukyah.
Hisab dalam konteks penentuan awal bulan kamariah adalah metode perhitungan analisis numeris untuk mengetahui hilal (newmoon). Terdapat berbagai metode perhitungan dalam penentuan awal bulan yang berkembang di Indonesia. Berdasarkan tingkat akurasinya, ragam metode tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yaitu hisab ‘urfi, hisab Haqiqi bi al-Taqrib, hisab Haqiqi bi al-Tahqiq, dan hisab Haqiqi bi al-Tadzqiq (Kontemporer). Baca lengkap di sini)
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Novi Sopwan (ed), The Gradual Changes of Synodic Period of the Moon Phase, (Bandung: Penerbit ITB, 2008). Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008). Leong Wen Xin, Lunar Visibility and the Islamic Calendar, (Department of Mathematics National University of Singapore, 2001). Ben Abrahamson and Joseph Katz, The Islamic Jewish Calendar, (2004). Ahmad Izzuddin, Fiqh Hisab Rukyat Indonesia: Sebuah Upaya Penyatuan Madzhab Hisab dan Madzhab Rukyat, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2003).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar