Skip to main content

Pengertian Tawassul menurut Ulama

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 18, 2013

Meminta pertolongan kepada Allah swt melalui orang-orang yang di kasihi-Nya berdasarkan hadis-hadis, adalah pengertian tawassul secara umum. Sahabat Usman bin Affan, yang meriwayatkan hadis di atas dan yang telah menjadi saksi peristiwa bagaimana Rasulullah saw mengajarkan kepada orang buta berdoa dan bertawasul dengan dirinya, ia juga mengajarkan kepada seseorang yang punya kepentingan, kepada Utsman bin Affan, di masa kekhilafahannya, di mana pada saat itu orang tersebut mengalami kesulitan untuk menjumpai Khalifah.
Sayyid Muhammad al-Maliki menjelaskan bahwa tawassul kepada Nabi saw merupakan perbuatan yang agung dalam merangka mendekatkan diri dan taat kepada Allah swt. Ini disebabkan tawassul kepada Nabi saw atau selainnya seperti para Nabi dan para wali termasuk perkara yang diperbolehkan, bahkan disunnahkan. Alasannya, karena ini dianggap adab (tata krama) doa dan meminta kepada Allah sebab kedudukan mereka, dan tawajjuh (menghadap Allah swt) dengan perantara kemulyaan mereka. Selain itu, tawassul kepada seseorang yang mulia lebih utama dari pada tawassul kepada amal sholih.
Quraish Shihab mengartikan Kata wasilah yakni sesuatu yang menyambung sesuatu yang lain. Tidak berbeda dengan fatwa Syaikh al Mufti Muhammad Abdul Qoyyum al-Qadiri, bahwa tawasul secara bahasa berarti menjadikan sesuatu sebagai perantara dan menjadi sebab tercapainya maksud. Sedangkan secara ishtilah (terminology), menjadikan sesuatu yang mempunyai kekuasaan dan pangkat disisi Allah sebagai wasilah guna diterimanya doa.
Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa maksud jalan menuju Allah swt dengan perantara imannya Nabi Muhammad saw dan yang mengikutinya. Tawasul dengan iman kepada Nabi dan mentaatinya, merupakan sebuah kewajiban (fardhu) bagi setiap orang secara dhohir dan batin, baik ketika Nabi saw masuh hidup atau sudah meninggal, dalam keadaan ada (terlihat) ataupun tidak adanya Nabi saw.
Menurut sayyid Muhammad al-Maliki, yang dimaksud washilah adalah setiap sesuatu yang dengan itu, Allah swt menjadikannya, dan menjadi tersampaikannya kebutuhan hajatnya. Karena dengan adanya wasilah itu, sebagai penghormatan dan bukti kekuasaan kepada yang diwashilahi (Allah swt).
Pendapat imam Syaukani, seseorang yang datang ke kuburan nabi, wali, atau ulama sebagai peziarah tidak ada ruginya. Karena ber-tawasul melalui dan meminta kepada Allah semata dengan berwashilah kepada orang yang berada di dalam kubur itu, adalah laksana orang yang mengatakan;
“Ya Allah, aku memohon kepada Mu dengan apa yang dimiliki hamba Mu yang saleh ini, seperti ibadah kepada Mu, berjuang karena Mu.”
Hubungan teologis tawassul berjalan atau dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, maka manusia akan menghampiri tokoh-tokoh spiritual yang diyakini memiliki hubungan yang lebih dekat karena kesuciannya kepada Tuhan untuk secara khusus meng-apel-kan keadaan, harapan, atau keinginan itu. Realitas demikian inilah yang disebut dengan realitas psikologis.
Ulama-ulama yang melarang bertawassul, baik dengan nama nabi saw lebih-lebih wali (orang yang dekat kepada Allah swt), karena khawatir hal tersebut tidak dipahami oleh masyarakat awam yang seringkali atau boleh juga menduga bahwa nabi dan wali baik yang wafat atau masih hidup,yang mengabulkan permohonan, atau bahwa mempunyai peranan yang mengurangi peranan Allah swt dalam pengabulan permohonan, atau dapat memperoleh sesuatu yang tidak wajar.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Muhammad bin Alwi al Maliki al Hasani, Syifa al Fuad bi ziarah Khoiri al-Ibad, (Makkah: Addaulah Al-Imarot al-Arabiyah al-Muttahidah, 1991). Syah Fadl Rasul al-Qadiri al Badayuni, Saiful Jabbar; al-Masul ala A’dai al-Abrar, dalam Fitnah al-Wahabi, (Istambul: Hakikat Kitabefi, 2004). Ahmad Bin Muhammad As-Showi, Tafsir As-Showi Khasiyah ala Tafsir Al Jalalain, (Surabaya: al-Hidayah, t.th). Syaikh Muhammad Hisyam Kabbani, Syafa’at, Tawasul dan Tabaruk, (Bandung: Serambi, 2010).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar