Skip to main content

Sejarah Ringkas Penanggalan Hijriah

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 14, 2013

Dalam lintasan sejarah Islam, penanggalan Hijriah atau Lunar Calendar, telah dirintis sejak Umar bin Khathab diangkat menjadi khalifah. Ketika terjadi perdebatan tentang sebuah dokumen yang absurd, yaitu dokumen yang terdapat pada bulan Sya’ban itu memunculkan berbagai spekulasi mengenai validitas tahun pada bulan tersebut. Sehingga Umar kemudian memanggil beberapa eksponen sahabat terkemuka guna membahas masalah terkait. Lalu dibuatlah regulasi penanggalan untuk jangka waktu panjang dengan tujuan agar persoalan seperti itu tidak terulang lagi.
Atas opsi yang diajukan Ali bin Abi Thalib, maka penanggalan dimulai pada tahun ketika Nabi Muhammad saw hijrah dari Mekkah ke Madinah tepatnya tanggal 9 Rabiul Awal atau 20 September 622 M. Penanggalan ini mulai diberlakukan pada Rabu tanggal 20 Jumadil Akhir 17 H, pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. Maka dalam aplikasi perhitungan, penanggalan Hijriah diberlakukan mundur sebanyak 17 tahun.
Bangsa Arab saat itu belum memberi nama secara tetap pada tiap bulan dalam penanggalan Hijriah, tetapi hanya mendasarkan kepada peristiwa penting yang terjadi pada tahun tersebut. Mereka pernah memberi nama tahun pertama Hijriah itu dengan nama al-Iznu (izin), karena pada tahun itu telah diberikan izin oleh Allah swt. untuk berpindah tempat (hijrah) dari Makkah ke Madinah. Tahun kedua dinamai tahun amar (perintah), karena Allah telah memerintahkan untuk berperang melawan musuh-musuh Islam. Tahun ketiga dinamai tahun tamhish (percobaan), karena pada tahun itu telah terjadi perang Uhud sebagai ujian bagi umat Islam melalui pertempuran yang mengakibatkan beberapa pejuang Islam terluka parah. Seterusnya hingga tahun-tahun berikutnya sampai kepada tahun wafatnya Rasulullah saw, mereka memilih nama-nama tahun sesuai dengan peristiwa penting yang terjadi pada tahun itu.
Tidak hanya nama tahun, mereka juga menamakan bulan sesuai keadaan insidental-fenomenal yang melingkupi mereka pada waktu dan musim saat itu. Sebelumnya pada masa Arab pra-Islam telah memiliki sistem penanggalan untuk memperhitungkan bulan dan tahun berdasarkan peredaran matahari. Mereka menggunakan sistem lunisolar untuk bulan-bulan Qamariah, lalu mengakumulasi kekurangan 11 hari sistem lunar dengan penambahan bulan ke-13 dalam kurun waktu tiga tahun sekali.
Tidak dipungkiri bahwa nama-nama bulan erat dipengaruhi oleh aspek sosio-historis yang dialami masyarakat. Aspek ini selalu berubah, maka tak pelak penanggalan Hijriah pun mengalami beberapa perubahan. Tercatat bahwa nama-nama bulan kamariah telah beberapa kali berganti nama.
Hingga pada tahun 412 M nama-nama bulan dalam penangggalan Hijriah yang kita kenal sekarang mulai dipatenkan. Berikut adalah nama-nama bulan kamariah dalam penanggalan Hijriah berdasarkan kurun tahun abad (100 tahun) pada abad empat masehi.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Izzuddin, Fiqh Hisab Rukyat Indonesia: Sebuah Upaya Penyatuan Madzhab Hisab dan Madzhab Rukyat, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2003). Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008). Leong Wen Xin, Lunar Visibility and the Islamic Calendar, (Department of Mathematics National University of Singapore, 2001).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar