Skip to main content

Syarat Khitbah menurut Syariat

Oleh: Mushlihin, S.Pd.I, M.Pd.IPada: February 14, 2013

Meskipun sebagian besar ulama tidak menghukumi wajib terhadap khitbah, akan tetapi di dalam khitbah mengandung suatu akad (perjanjian) antara pihak laki-laki dan pihak perempuan, sehingga dalam melakukan khitbah harus melalui syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat. Fiqh Islam telah menjelaskan mengenai syarat-syarat sahnya khitbah, yaitu:
Syarat Lazimiah
Pertama, perempuan yang akan dipinang tidak termasuk mahram dari laki-laki yang meminangnya, baik mahram nasab, mahram mushaharah, maupun mahram radla’ah (sepersusuan).
Kedua, perempuan yang akan dipinang belum dipinang oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang telah meminangnya telah melepaskan pinangannya atau memberikan izin untuk dipinang oleh orang lain.
Ketiga, perempuan yang akan dipinang tidak dalam keadaan ‘iddah.
Selain syarat yang ketiga ini masih ada beberapa ketentuan, yaitu perempuan yang dalam keadaan iddah raj’i, tidak boleh dipinang karena yang berhak merujuknya adalah bekas suaminya, perempuan yang berada dalam masa iddah wafat boleh dipinang tetapi dengan sindiran, perempuan dalam masa iddah bain sugra boleh dipinang oleh bekas suaminya, dan perempuan dalam masa iddah bain kubra boleh dipinang oleh bekas suaminya, setelah perempuan itu kawin dengan laki-laki lain, didukhul dan diceraikan.
Syarat Mustahsinah
Maksud dari syarat mustahsinah disini adalah syarat tambahan yang apabila dipenuhi akan mendapat kebaikan dari perbuatan yang disyaratkan. Syarat mustahsinah tidak harus dipenuhi dalam khitbah, tetapi lebih bersifat anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang perempuan, agar rumah tangga yang akan dibangunnya berjalan dengan sebaik-baiknya. Termasuk dalam syarat-syarat mustahsinah antara lain:
  1. Sejodoh (kafa’ah)
  2. Subur dan mempunyai kasih sayang
  3. Masing-masing pihak hendaknya mengetahui keadaan jasmani dan budi pekerti dari keduanya, sehingga tidak timbul penyesalan di kemudian hari.
Demikianlah syarat-syarat yang terdapat dalam khitbah (peminangan), baik syarat yang bersifat umum maupun yang berupa anjuran. Adapun yang menjadi landasan dilaksanakannya khitbah adalah Surat al-Baqarah ayat 235.
Referensi Makalah®
Kepustakaan:
Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998). Abdul Azis Dahlan, et. al., Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997). Saekan, Erniati Effendi, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, (Surabaya: Arkola Offset, 1997). Nani Suwondo, Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981).
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik referensi halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar